Anies Baswedan Menolak, KPK Imbau Hadiah dari Ghana Dilaporkan
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Untung Widyanto
Sabtu, 7 Juli 2018 06:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaporkan hadiah yang dia terima dari pendakwah asal Ghana. KPK menyatakan biar pihaknya yang menentukan barang itu akan menjadi milik negara atau tidak.
"Sebaiknya memang dilaporkan. Kemudian kami (yang tentukan), kalau itu mau dijadikan barang milik negara itu lebih bagus," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.
Baca juga: Peluang Anies Baswedan Menantang Jokowi Makin Besar, Asal...
Sebelumnya, saat menghadiri pertemuan ulama se-Asia Tenggara, Afrika, dan Eropa, Anies Baswedan mendapat pemberian dari pendakwah asal Ghana, Muhammad Harun.
Harun memberikan sebuah tongkat berukir harimau di atasnya, kopiah, syal, dan dua kemeja khas Ghana.
Anies Baswedan mengatakan tak mau melaporkan pemberian itu. Dia beralasan Harun memberikan barang itu untuk Pemerintah Provinsi DKI, bukan untuk dirinya sendiri.
Anies Baswedan berencana menginventarisasi benda itu menjadi aset Pemprov dan meletakkan benda tersebut di Balai Kota DKI Jakarta.
Namun Saut mengatakan sebaiknya Anies Baswedan melaporkan pemberian itu kepada KPK. Dia mengatakan akan lebih bijak bila Anies Baswedan melaporkan terlebih dahulu pemberian tersebut. "Itu lebih bijak, nanti publik juga akan ikut menilai," katanya.