Penjambretan Maut, Pelaku Ingin Lunasi Tunggakan Setoran

Selasa, 10 Juli 2018 07:00 WIB

Pelaku penjambretan maut di Cempaka Putih, Sandi Haryanto, 27 tahun, saat ditemui di kantor Polres Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku penjambretan maut di Cempaka Putih, Sandi Haryanto, mengaku sudah melakukan aksi kejahatan jalanannya itu sebanyak tiga kali sejak Lebaran 2018. Dari hasil penjambretan, Sandi mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu.

"Penjambretan yang terakhir untuk bayar tunggakan setoran angkot. Sudah nunggak dua hari," ujar Sandi saat di kantor Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018.

Sandi mengatakan sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan kota M53 Pulogadung–Kota. Ia melakoni pekerjaan jambret tersebut untuk menutupi setoran imbas sepinya penumpang angkot.

Baca: Videonya Viral, Pelaku Penjambretan Maut Ditinggal Kelompoknya

Sandi menjambret tas milik penumpang ojek online di depan Gudang Garam Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Ahad, 1 Juli lalu. Akibat penjambretan yang dilakukan Sandi, seorang penumpang ojek online bernama Warsilah, 37 tahun, tewas. Korban terpelanting dari motor saat berusaha mempertahankan tasnya.

Tak lama setelah insiden itu, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Aziz mengintruksikan kepada jajarannya untuk tembak di tempat penjambret yang melawan saat ditangkap.

Advertising
Advertising

Sambil terbata-bata, Sandi menceritakan salah satu alasannya menyerahkan diri ke polisi karena takut ditembak seperti para pelaku begal dan penjambretan lainnya. Ia juga mengaku gelisah karena sering terbayang-bayang dan terngiang oleh sosok korban.

Baca: Kasus Begal Staf Presiden, Penadah dan Isi Laptop Masih Teka-teki

Setelah bersembunyi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, ia lalu pergi ke rumah pamannya yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan selama tiga hari.

Dari hasil konsultasi dengan pamannya itu, Sandi menyerahkan diri pada Ahad sore kemarin. Pelaku penjambretan berusia 27 tahun itu langsung dibawa polisi ke Polres Jaksel dan selanjutnya diserahkan ke Polres Jakarta Pusat.

Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan pelaku dijerat Pasal 364 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan sehingga menyebabkan korban mati. Ancaman hukuman bagi pelaku penjambretan maut ini adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita terkait

Hindari Angkot di Jakarta Timur, Mata Seorang Pengendara Motor Terluka Kena Batang Spion

16 Februari 2024

Hindari Angkot di Jakarta Timur, Mata Seorang Pengendara Motor Terluka Kena Batang Spion

Seorang pengendara sepeda motor mengalami luka di matanya akibat kecelakaan tunggal menghindari angkot.

Baca Selengkapnya

Kota Bogor Mulai Uji Coba Angkot Listrik, Pakai DFSK Gelora E

29 Januari 2024

Kota Bogor Mulai Uji Coba Angkot Listrik, Pakai DFSK Gelora E

Kota Bogor mulai melakukan uji coba angkutan umum kota berteknologi listrik atau angkot listrik menggunakan DSFK Gelora E.

Baca Selengkapnya

Pesepeda Perempuan di Menteng Jakarta Pusat Dijambret Sampai Jatuh

26 Januari 2024

Pesepeda Perempuan di Menteng Jakarta Pusat Dijambret Sampai Jatuh

Seorang pesepeda wanita dijambret di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota Marinir Gagalkan Penjambretan Ponsel Warga di Bekasi, Ini Kronologinya

19 Desember 2023

Anggota Marinir Gagalkan Penjambretan Ponsel Warga di Bekasi, Ini Kronologinya

Berdasarkan foto yang beredar, tampak anggota Marinir sedang menangkap dan mengikat tangan pelaku penjambretan atau begal ponsel itu menggunakan tali.

Baca Selengkapnya

Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Kendaraan Pelat Kuning, Ini Alasannya

10 Desember 2023

Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Kendaraan Pelat Kuning, Ini Alasannya

Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja angkot merupakan fasilitas umum sehingga tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024

Baca Selengkapnya

TPN Ganjar-Mahfud Bilang Larangan Pemasangan APK di Angkot Bentuk Ancaman

6 Desember 2023

TPN Ganjar-Mahfud Bilang Larangan Pemasangan APK di Angkot Bentuk Ancaman

TPN Ganjar-Mahfud, mengecam tindakan Dishub Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor yang melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di angkot.

Baca Selengkapnya

Penjambret di Kembangan Pilih Menceburkan Diri ke Sungai Berarus Deras Saat Dikejar Warga

1 Desember 2023

Penjambret di Kembangan Pilih Menceburkan Diri ke Sungai Berarus Deras Saat Dikejar Warga

Penjambret tersebut memilih menceburkan diri ke sungai yang saat itu arusnya sedang deras.

Baca Selengkapnya

Cerita Penerima KJP Plus yang Datanya Dicoret: Angkot Dibilang Mobil Mewah?

29 November 2023

Cerita Penerima KJP Plus yang Datanya Dicoret: Angkot Dibilang Mobil Mewah?

Penyisiran ulang data penerima bantuan sosial oleh Pemprov DKI berdampak antara lain dicoretnya sebanyak 75.497 siswa pemegang KJP Plus.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 2 Penjambret yang Sasar Anak Kecil Bawa Gawai di Jakarta Timur

21 November 2023

Polisi Tangkap 2 Penjambret yang Sasar Anak Kecil Bawa Gawai di Jakarta Timur

Polisi menangkap dua penjambret yang menyasar gawai anak kecil di kawasan Jakarta Timur. Pelaku adalah pengamen.

Baca Selengkapnya

Pesepeda 52 Tahun Korban Penjambretan di Kalimalang Bekasi Luka-luka dan Trauma, Belum Bisa Bekerja

21 November 2023

Pesepeda 52 Tahun Korban Penjambretan di Kalimalang Bekasi Luka-luka dan Trauma, Belum Bisa Bekerja

Pesepeda Asep Sumanta, 52 tahun, korban penjambretan di Kalimalang Bekasi alami trauma dan luka-luka. Sebelum menjambret, pelaku sempat putar balik.

Baca Selengkapnya