TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menunda penetapan pemenang pemilihan kepala daerah. Sebabnya, satu pasangan calon yang kalah menurut hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2018 menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Sosialisasi dan SDM, Nurul Sumarheni, mengatakan bahwa pasangan nomor 2 Nur Supriyanto-Adhy Firdaus telah mendaftarkan gugatan di MK. "Menggugat itu hak setiap pasangan calon," kata Nurul, Selasa 10 Juli 2018.
Nurul mengatakan, penundaan penetapan sampai dengan adanya putusan MK. Namun, sampai hari ini, gugatan yang dilayangkan tersebut belum naik di website lembaga yang mengadili perihal masalah konstitusi tersebut. "Jika sampai besok belum teregistrasi, maka dinyatakan gugur," kata dia.
KPU Kota Bekasi telah menyelesaikan penghitungan suara keseluruhan dalam pilkada serentak yang baru lalu. Pasangan Rahmat Effendi alias Pepen -Tri Adhyanto unggul sesuai dengan hasil hitung cepat.
Dalam hitung real KPU yang diplenokan pada pekan lalu, pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto yang diusung koalisi gemuk Partai Golkar, Demokrat, PAN, PPP, PAN, Hanura, dan PKB memperoleh suara hingga 697.634 suara. Sedangkan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus yang diusung PKS-Gerindra mendapatkan 335.900 suara.
Ketua Tim Advokasi Nur-Firdaus, Bambang Sunaryo, membenarkan telah mendaftarkan gugatan ke MK pada Sabtu 7 Juli 2018. Gugatan itu dilatarbelakangi banyak temuan bahwa penyelenggara pemilu melakukan kesalahan. Namun, ia tak menyebut secara spesifik.
"Soal perhitungan dan perolehan suara serta banyak kekeliruan," kata Bambang.
Bambang mengatakan, saat ini masih menunggu tanggapan MK. Ia mengklaim telah membawa sejumlah bukti sebagai dasar gugatan atas kemenangan pasangan nomor 1 Rahmat Effendi-Tri Adhianto dalam Pilkada 2018.