Kabar Ahok Bebas Bersyarat, Pengacara Beberkan Mekanismenya

Kamis, 12 Juli 2018 14:21 WIB

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengacungkan dua jarinya sebelum menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 3 Januari 2017. Dharma Wijayanto/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta, menyampaikan kabar Ahok bebas bersyarat tidak perlu menjadi perdebatan.

Wayan menyampaikan persyaratan perihal bebas bersyarat telah diatur mekanismenya di perundang-undangan. Dia menjamin Ahok patuh pada hukum yang berlaku.

“Jadi, selama tidak melanggar hukum pasti Pak Ahok akan taat,” ujar Wayan kepada Tempo, Kamis, 12 Juli 2018.

Baca: Kabar Ahok Bebas Bersyarat Dibenarkan Fifi Lety, tapi...

Menurut dia, Ahok boleh memilih apakah akan mengajukan bebas bersyarat atau menunggu hingga bebas murni. Hal itu sepenuhnya ditentukan sendiri oleh Ahok dan keluarga.

"Bisa juga komunikasi dengan Bu Fifi (adik Ahok) yang juga sebagai kuasa hukum," kata Wayan.

Ia juga menjelaskan aturan terkait dengan pembebasan bersyarat terdapat di Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Aturan itu ada, seperti undang-undang, PP, dan lebih detail diatur peraturan menteri," ucapnya.

Baca: Kapan Ahok Bebas? Ini Hitung-hitungan BTP Network

Menurut Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3/2018, pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga. "Dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan," demikian bunyi aturan itu.

Narapidana yang bersangkutan juga harus memenuhi syarat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal dua per tiga masa pidana.

Peraturan menteri itu juga mensyaratkan narapidana telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.

Pada pasal 83 diatur pula jaminan dari keluarga atau wali bahwa narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Hingga saat ini, Ahok telah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan dan bakal mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2018. Sehingga berhak mengajukan bebas bersyarat. Menurut Fify, Ahok memilih menunggu bebas murni. Namun Fifi menolak memastikan kapan Ahok bebas.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

9 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

22 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

23 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

1 hari lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

14 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya