Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengacungkan dua jarinya sebelum menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 3 Januari 2017. Dharma Wijayanto/Pool
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta, menyampaikan kabar Ahok bebas bersyarat tidak perlu menjadi perdebatan.
Wayan menyampaikan persyaratan perihal bebas bersyarat telah diatur mekanismenya di perundang-undangan. Dia menjamin Ahok patuh pada hukum yang berlaku.
“Jadi, selama tidak melanggar hukum pasti Pak Ahok akan taat,” ujar Wayan kepada Tempo, Kamis, 12 Juli 2018.
Menurut dia, Ahok boleh memilih apakah akan mengajukan bebas bersyarat atau menunggu hingga bebas murni. Hal itu sepenuhnya ditentukan sendiri oleh Ahok dan keluarga.
"Bisa juga komunikasi dengan Bu Fifi (adik Ahok) yang juga sebagai kuasa hukum," kata Wayan.
Ia juga menjelaskan aturan terkait dengan pembebasan bersyarat terdapat di Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Aturan itu ada, seperti undang-undang, PP, dan lebih detail diatur peraturan menteri," ucapnya.
Menurut Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3/2018, pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga. "Dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan," demikian bunyi aturan itu.
Narapidana yang bersangkutan juga harus memenuhi syarat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal dua per tiga masa pidana.
Peraturan menteri itu juga mensyaratkan narapidana telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
Pada pasal 83 diatur pula jaminan dari keluarga atau wali bahwa narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Hingga saat ini, Ahok telah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan dan bakal mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2018. Sehingga berhak mengajukan bebas bersyarat. Menurut Fify, Ahok memilih menunggu bebas murni. Namun Fifi menolak memastikan kapan Ahok bebas.