Bos Terjerat Narkoba, SnowBay Masih Utang Rp 5,6 Miliar ke TMII
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Untung Widyanto
Jumat, 13 Juli 2018 18:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Bidang Hukum Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Maryano mengatakan, pengelola SnowBay Waterpark yang terjerat narkoba, masih menunggak biaya kontribusi sebesar Rp 5,6 miliar.
"Pengelola Snowbay masih mempunyai tunggakan utang kontribusi lebih dari lima tahun yang lalu hingga saat ini belum lunas," kata Maryano saat dihubungi Tempo, Jumat, 13 Juli 2018.
Baca juga: Polisi Bebaskan Warga Korea Petinggi SnowBay yang Pesta Narkoba
Maryano menuturkan, seharusnya pengelola Snowbay membayarkan biaya kontribusi ke TMII setiap bulan. Namun, pembayaran mandek sejak lima tahun yang lalu. Manajemen TMII, kata dia, berencana mengambil tindakan tegas dalam waktu dekat ini.
TMII menyebut ada tunggakan biaya kontribusi ketika Tempo mencari konfirmasi atas isi surat dari Arum Insite Co. Ltd asal Korea.
Surat itu berisikan penjelasan kepada media massa di Indonesia sehubungan dengan kasus narkoba yang menjerat bos Snowbay, Kim Daejin dan Son Dongjin.
Surat itu pun membahas adanya utang pokok Snowbay kepada Arum Insite Korea sebesar US$ 9,07 juta. Snowbay juga masih berutang kepada pihak TMII saat Kim Daejin memimpin.
Maryano menegaskan, pihaknya tak menerima surat tersebut. "Saya tegaskan sampai saat ini manajemen TMII belum pernah menerima surat seperti itu," ujar dia.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap DS atas kasus penyalahgunaan narkoba. DS ditangkap di apartemennya yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin pagi, 9 Juli 2018 pukul 09.00 WIB.
Polisi telah memeriksa apartemen dan mobil DS, tapi tak ditemukan barang bukti narkoba. Kendati demikian, hasil cek urine DS menunjukkan positif narkoba. DS pun mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin. Polisi masih mendalami asal usul narkoba tersebut.
Menurut Calvin, DS adalah salah satu petinggi PT Arum Investment Indonesia alias PT AII. DS merupakan warga negara Korea Selatan dan baru dua tahun tinggal di Indonesia.
Kantor PT AII berlokasi di TMII, Jakarta Timur. Perusahaan itu bergerak di bidang rekreasi. PT AII merupakan perusahaan induk taman hiburan SnowBay Waterpark. PT AII adalah perusahaan pengelola SnowBay yang ada di TMII.
Simak juga: Kabar Ahok Bebas Bersyarat Tersebar, Ditjen PAS Sebut Dua Catatan
Bukan kali ini saja orang-orang yang berkaitan dengan SnowBay Waterpark ditangkap polisi. Majalah Tempo edisi 4 Februari 2018 melaporkan Tim Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pernah menangkap Presiden Direktur SnowBay Waterpark Kim Dae-Jin.
Polisi menangkap Kim Dae-Jin bersama beberap kawannya di Diskotek Crown pada 7 Desember 2017. Namun perkara narkoba petinggi SnowBay ini kemudian menguap. Polisi melepas Kim Dae-Jin dan kawan-kawannya dengan alasan tidak cukup bukti.