Kabar Ahok Bebas Bersyarat, Ditjen PAS Jelaskan Tahapan Pengajuan

Sabtu, 14 Juli 2018 15:22 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, 20 Februari 2015. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar kabar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas bersyarat. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menyampaikan bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk mendapat pembebasan bersyarat.

Hal itu juga berlaku jika Ahok ingin bebas bersyarat. “Pertama itu petugas mendata narapidana, kemudian pendataan terhadap syarat PB dan kelengkapan dokumen,” kata Ade kepada Tempo, Jumat, 13 Juli 2018.

Baca: Kapan Ahok Bebas Bersyarat? Ini Hitung-hitungan BTP Network

Menurut Ade, pada kelengkapan dokumen wajib diperhitungkan masa penahanan. Mulai dari setengah waktu pidana sampai dua per tiga waktu yang telah dijalani. “Nanti Tim Pengamat Pemasyarakatan merekomendasikan usul untuk PB,“ ujar dia mengungkapkan.

Saat kepala lapas telah menyetujui, kata Ade, usul pembebasan bersyarat disampaikan ke Direktorat PAS. Tembusan kepada Kepala Wilayah Kemenkumham setempat. Pada kasus Ahok, yakni Kepala Lapas Cipinang dan Kemenkumham Kantor Wilayah DKI.

“Kakanwil memverifikasi tembusan usulan PB, hasilnya diteruskan ke Ditjen PAS,” ucap dia.



Kue Selamat Ulang Tahun ke 52 buat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dikirimkan ke Mako Brimob. Istimewa

Usul pembebasan bersyarat, tutur Ade, akan diverifikasi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Apabila ada perbaikan, dikembalikan ke pihak lapas.

“Kepala lapas wajib memperbaiki dan setelah diperbaiki diusulkan kembali ke Dirjen PAS tembusan Kakanwil Kemenkumham setempat,” kata dia.

Saat menyetujui pemberian pembebasan bersyarat, Ade menyampaikan bahwa Dirjen PAS menetapkan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Keputusan akan disampaikan ke lapas serta tembusan ke kakanwil. “Keputusan PB dengan tanda tangan elektronik Dirjen PAS atas nama menteri,” ucapnya.

Kabar Ahok bersyarat dibenarkan oleh adiknya, Fifi Lety Indra. Namun Fifi menyatakan Ahok menolak bebas bersyarat. "Iya benar, tapi beliau putuskan untuk tidak ambil,” kata Fifi ketika dihubungi Tempo, Kamis, 12 Juli 2018.

Simak juga: Anies Baswedan Rahasiakan Penyebab Perombakan Eselon II di DKI

Saat ini, Ahok sudah menjalani hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dari hukuman 2 tahun penjara.

Penahanan terhadap Ahok dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017.

Beredar isu bahwa pada Agustus, Ahok bisa bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi.

Menurut Fify, Ahok memilih menunggu bebas murni, yang diperkirakan April tahun depan. Namun Fifi menolak memastikan kapan sang kakak bebas. “Soal hitungan bebas murni, nantilah awal Agustus udah ada kepastian hitungannya," ucapnya. "Karena tergantung dapat remisi berapa bulan."

Advertising
Advertising

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

27 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

52 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

55 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

56 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya