Pimpinan DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Abraham Lunggana, Muhammad Taufik; beserta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno memberi penghargaan kepada salah satu atlet berprestasi asal DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI Perayaan HUT Jakarta ke-491, Kamis, 22 Juni 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku belum mendengar kritik Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ihwal perombakan pejabat eselon II di lingkungan pemerintah DKI Jakarta.
"Saya belum mendengar itu. Tapi tentunya kita melakukan penyegaran dengan ketentuan ya," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 16 Juli 2018.
Sebelumnya, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi, mengatakan pencopotan sejumlah pejabat eselon II di Provinsi DKI berpotensi menabrak undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pegawai negeri.
Menurut Sumardi, gubernur dan wakil gubernur seharusnya memberikan kesempatan terlebih dulu kepada pejabat eselon II yang kinerjanya dianggap menurun. Dia menyitir Pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal itu menyebutkan pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu satu tahun diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
Sumardi menambahkan, perekrutan pejabat eselon II DKI melalui seleksi terbuka oleh Anies dan Sandiaga turut ditengarai melanggar aturan. Sebab, pemerintah DKI belum berkoordinasi dengan Komisi soal rencana itu. Menurut Sumardi, lelang jabatan baru bisa dilakukan jika ada posisi yang kosong. Sedangkan dari 39 jabatan eselon II yang akan dilelang, saat ini sebagian besar masih terisi.