Sekda Bekasi Diduga Langgar Netralitas, Ini Kata Pj Wali Kota

Sabtu, 21 Juli 2018 08:29 WIB

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi Rahmat Effendi-Tri Adhianto (nomor urut satu) dan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus (nomor urut dua) di Bekasi, Jawa Barat, 13 Februari 2018. ANTARA/Risky Andrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah buka suara soal dugaan pelanggaran netralitas PNS Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji. Menurut Ruddy, dugaan pelanggaran netralitas tersebut dilakukan saat Rayendra menjabat Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi.

Baca: Pejabat Dicopot Anies, Sekda: Ada yang Ditarik-tarik untuk Ngadu

“Saya menjabat Pjs (pejabat sementara wali kota Bekasi) itu tanggal 14 Februari 2018 sampai tanggal 10 Maret 2018. Kemudian saya diperpanjang menjadi Penjabat Walikota tanggal 13 Maret 2018. Di antaranya tanggal 11-12 Maret 2018 itu, yang bersangkutan dilaporkan melakukan kegiatan mendukung salah satu paslon,” kata Ruddy di Bandung, Jumat, 20 Juli 2018.

Ruddy mengatakan, di antara dua tanggal tersebut Rayendra diduga melakukan pengarahan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi saat apel pagi untuk mendukung salah satu calon walikota Bekasi.

Bukti rekaman saat pengarahan yang dilakuan pada apel pagi itu yang dibawa calon walikota pesaingnya pada Panwaslu setempat. “Akhirnya diproses. Berlanjut ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” kata dia.

Menurut Ruddy, Komisi ASN selanjutnya mengirimkan surat nomor B-900/KASN/4/2018 tanggal 24 April 2018 berisi rekomendasi pemberian sanksi disiplin sedang pada Rayendra Sukarmadji.

Advertising
Advertising

“Rekomendasi turun ke kita. Rekomendasi itu intinya terbukti telah melanggar kode etik ASN, dan dikenakan hukuman sedang,” kata dia.

Selanjutnya muncul polemik soal penjatuhan sanksi tersebut. “Apakah ini kewenangan saya sebagai penjabat wali kota menjatuhkan hukuman, atau kewenangan gubernur mengingat satu dan lain hal, akhirnya ini ditarik, dirapatkan di Kementerian Dalam Negeri,” kata Ruddy.

Ruddy mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengirim surat yang ditujukan pada pemerintah provinsi Jawa Barat yang menyatakan pemberian sanksi pada Rayendra dilakukan oleh gubernur.

”Gubernur yang mempunyai kewenangan menjatuhkan hukuman,” kata dia.

Baca: Preman di Kalijodo, Sekda Usul Direkrut Jadi Pegawai Harian Lepas

Dalam surat berlogo Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/5202/OTDA yang diteken Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono tanggal 7 Juni 2018 tersebut meminta gubernur Jawa Barat untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN soal dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji.

Gubernur Jawa Barat diminta membentuk Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa untuk merumuskan sanksi yang akan diberikan pada Sekda Kota Bekasi Rayendra.

Berita terkait

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

1 jam lalu

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

Relawan Nasional Pro Prabowo - Gibran (Pa-Gi) mendorong Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2024.

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

3 jam lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

1 hari lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

1 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

1 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

2 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

3 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

4 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya