Polisi Akan Klarifikasi Soal Tembak Mati Begal dan Pelaku Jambret

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 24 Juli 2018 15:11 WIB

Ilustrasi Penembakan Polisi. ANTARA FOTO/Ampelsa

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan segera mengklarifikasi ihwal tembak mati yang menyebabkan kematian belasan penjahat jalanan selama operasi begal dan penjambret menjelang Asian Games 2018.

Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengatakan polisi bakal mengklarifikasi kepada pihak berwenang yang meminta penjelasan atas penembakan tersebut. "Nanti akan kami berikan klarifikasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa, 24 Juli 2018, ihwal tembak mati.

Baca: Komnas HAM-Ombudsman Diminta Selidiki Polisi Tembak Mati 11 Begal


Koalisi masyarakat sipil menuntut Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas Hak Asasi Manusia, dan Ombudsman menginvestigasi dugaan praktik extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan terhadap tembak mati begal dan penjambret.

Hal itu menyusul adanya 11 orang yang diduga pelaku kejahatan jalanan tewas ditembak polisi pada periode 3-12 Juli 2018. "Kami menuntut lembaga terkait melakukan investigasi," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Sustira Dirga, saat jumpa pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ahad, 22 Juli 2018.

Argo mengatakan polisi melakukan tindakan tegas dan terukur karena adanya perlawanan dari para tersangka.

Jadi, ketika menghadapi bahaya akibat perlawanan tersebut, polisi melakukan tindakan terukur. "Tentunya kami melakukan pembelaan menggunakan senjata api," ujarnya.

Menurut Argo, polisi pun tidak serampangan menggunakan senjata api. Jadi petugas di lapangan tidak bisa langsung menembak pelaku kejahatan. "Seandainya mengancam petugas, kami harus membela diri."

Simak: Pemberi Dana CSR: RPTRA Kalijodo Bukan Tanggung Jawab Kami Lagi

Argo berujar tindakan polisi membela diri juga telah sesuai dengan Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang overmacht atau daya paksa. "Kalau membahayakan petugas dan masyarakat, kami bisa melakukan (penembakan)," ucapnya.

Beberapa organisasi masyarakat sipil, seperti lCJR, LBH Jakarta, Amnesty Indonesia, Kontras, LBH Masyarakat, Perkumpulan Korban Napza Indonesia, dan Imparsial, menentang extra judicial killing (alias tembak mati) yang telah dilakukan polisi kepada orang yang disangka terlibat kejahatan jalanan. Selama 3-12 Juli 2018, Polda Metro telah menembak 52 orang yang diduga pelaku kejahatan jalanan. Dari jumlah itu, 11 di antaranya tewas ditembak di bagian dadanya.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

4 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya