Bebas dari Dakwaan Primer, Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Penjara

Selasa, 24 Juli 2018 17:21 WIB

Aktor senior Tio Pakusadewo berdoa bersama anak-anaknya sebelum menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan artis senior Irwan Susetyo Pakusadewo alias Tio Pakusadewo dari dakwaan primer menyimpan narkoba. Tio hanya divonis pidana sembilan bulan dan dikirim menjalani rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat (RSKO).

Baca:
Tio Pakusadewo Mengaku Pecandu Narkoba Tingkat Kronis
Sejumlah Ormas Bentuk Amicus Curiae untuk Tio Pakusadewo

“Terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah sebagaimana di dakwaan primer. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut,” ujar ketua majelis hakim, Asiadi Sembiring, dalam putusannya, Selasa, 24 Juli 2018.

Dalam putusannya itu, majelis hakim menyatakan Tio Pakusadewo hanya terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotik golongan satu untuk diri sendiri. Hakim juga meminta jaksa penuntut umum mengeluarkan Tio dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, selama enam bulan.

Sebelum persidangan dimulai, Asiadi memberikan kesempatan kepada Tio Pakusadewo untuk mengucapkan keinginannya. Tio memenuhi kesempatan itu dengan mengatakan, “Yang Mulia, berikan hukuman yang seadil-adilnya.”

Sebelumnya, jaksa menuntut artis senior Tio Pakusadewo hukuman enam tahun penjara karena dinilai terbukti menyimpan narkoba. Tio dianggap terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

Baca juga: Didesak Ada Investigasi, Polisi Siap Klarifikasi Soal Tembak Mati Begal

Tuntutan itu sesuai dengan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, yaitu sabu-sabu seberat 0,6 gram. “Sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai perbuatannya,” ujar jaksa penuntut, Yaman.

Tuntutan itu memicu sejumlah organisasi masyarakat berinisiatif membentuk Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk Tio Pakusadewo. Mereka mengirimkan komentar tertulis kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena keberatan atas tuntutan yang didakwakan kepada Tio, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sahabat Pengadilan juga mendukung Tio untuk direhabilitasi.

M. BASKHORO W.D.

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

9 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya