Perombakan Pejabat, Komisi ASN Menyatakan Anies Baswedan Bersalah

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 28 Juli 2018 00:47 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik wali kota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5 Juli 2018. Tempo/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersalah dalam perombakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Juli 2018.
Baca : Komisi ASN Hari Ini Bahas Pelanggaran di Perombakan Pejabat DKI Jakarta

Penyelidikan KASN bermula saat Anies menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 tertanggal 81uni 2018, dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tertanggal 5 Juli 2018.

Komisi mencatat sebanyak 16 orang pegawai negeri sipil setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama telah dipensiunkan dan digantikan oleh pejabat baru.

Sofian menjelaskan, penyelidikan itu sesuai dengan tugas yang dimandatkan oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. komisi telah melakukan pemeriksaan terhadap berapa pejabat yang copot, Gubernur DKI, Sekertaris Daerah DKI, dan meminta hasil penilaian dari Plt. Kepala BKD DKI.

"Guna mendapatkan data yang lengkap dan seimbang tentang kasus pemberhentian pejabat teras Provinsi DKI yang mencakup sejumlah walikota dan bupati, pimpinan rumah sakit daerah, dan kepala SKPD di lingkungan Provinsi DKI," ujarnya.
Simak juga : Begini Stasiun Geofisika Mataram Amati Gerhana Bulan Juli 2018

Atas keputusan itu, lanjut Sofian, komisi memberi empat rekomendasi kepada Anies untuk segera ditindaklanjuti.

Sofian mengatakan, jika Anies Baswedan tidak menjalankan rekomendasi, KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi, sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Berita terkait

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

3 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

6 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

1 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

2 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya