2 Sisi Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Ahli: Provokasi Atau ...
Reporter
Non Koresponden
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 30 Juli 2018 21:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo hadirkan dua ahli. Jaksa menghadirkan keduanya, ahli bahasa dan kriminologi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Juli 2018.
Baca:
Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Ahli: Jelas untuk Ahok
Dalam keterangannya, kriminolog Muhammad Mustofa mengatakan cuitan Ahmad Dhani bermuatan provokasi. Cuitan yang dimaksud, “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP,” yang dibuat akun Ahmad Dhani pada Maret tahun lalu.
Menurut ahli dari Universitas Indonesia tersebut, cuitan itu provokatif bagi mereka yang memang sependapat dengan Ahmad Dhani. Tapi menimbulkan keresahan bagi mereka yang tidak setuju tentang penistaan agama itu.
“Bila dibaca oleh pihak yang berseberangan bisa menimbulkan dampak tersinggung, dan bila dibaca oleh yang sependapat bisa digolongkan sebagai hasutan,” kata Mustofa menerangkan.
Mustofa menjelaskan ada dua sisi dalam sebuah ujaran yaitu positif dan negatif. Ujaran akan bermakna positif bila disampaikan kepada orang yang memiliki keyakinan sama.
Baca:
Daftar Caleg, Ahmad Dhani Mengaku Disuruh Fadli Zon
Daripada Ganti Nama, Ahmad Dhani Disarankan Ganti Cara Fikir
"Tetapi akan berubah menjadi negatif ketika disampaikan kepada pihak yang berbeda kepercayaan."
Sebuah ujaran, Mustofa menambahkan, juga dapat masuk ke dalam ranah kriminal. Ini terjadi apabila ujaran menyebabkan perasaan sakit hati, yang kemudian menimbulkan kebencian, dan akhirnya berujung pada keresahan.
Mustofa menambahkan, apa yang dicuitkan Ahmad Dhani memiliki dampak besar pada publik, karena ia adalah seorang figur publik. Menurutnya, ada perbedaan antara ujaran yang berasal dari seseorang yang banyak dikenal publik, dengan orang yang tak banyak dikenal.
FIKRI ARIGI | ZW