Dishub DKI Usul Perluasan Ganjil Genap Sampai 13 Oktober

Reporter

Adam Prireza

Editor

Ali Anwar

Kamis, 2 Agustus 2018 06:00 WIB

Petugas kepolisian bersama anggota Kodam Jaya dan Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi perluasan wilayah kendaraan berplat nomor ganjil - genap di daerah Cawang, Jakarta Timur, 26 Juli 2018. Uji coba perluasan ganjil - genap telah dimulai pada 2 Juli dan akan diberlakukan pada 1 Agustus mendatang. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengusulkan agar perluasan peraturan pembatasan kendaraan bermobil dengan sistem ganjil genap bukan hanya sampai perhelatan Asian Games 2018, tetapi juga juga sampai Asian Para Games 2018.

Baca juga: Giliran Jalur Sepeda Dikritik, Sandiaga: Laporkan Saja Terus

“Itu baru usulan saya. Jangan dicabut (setela Asian Games), karena kalau dicabut susah lagi penerapannya,” ujar Andri ketika ditemui di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Agustus 2018.

Selama ini, kata Andri, aturan pembatasan ganjil genap sejak hari ini sampai berakhirnya Asian Games, 2 September 2018. Sedangkan Asian Para Games berlangsung pada 6-13 Oktober 2018. Dengan demikian ada jeda sekitar satu bulan sebelum Para Games.

Andri mengusulkan kepada Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya agar selama jeda tersebut perluasan ganjil genap tetap diberlakukan. Tapi, waktunya mengacu pada peraturan sebelum perluasan ganjil genap.

Advertising
Advertising

“Tidak dari jam 06.00 sampai 21.00. Tapi berlakunya seperti normal, jam 06.00-10.00 dan jam 16.00-20.00, hari Senin-Jumat,” kata Andri. “Nanti mungkin ada revisi pergub untuk perpanjangan saat Asian Para Games.”

Menurut Andri, instansi terkait akan melakukan evaluasi perluasan ganjil genap setelah perhelatan Asian Para Games. Tak menutup kemungkinan, ujar Andri, perluasan akan diberlakukan secara permanen dengan waktu penerapan normal.

Hari ini, 1 Agustus 2018, perluasan ganjil genap dalam rangka Asian Games telah diberlakukan sepenuhnya. Pihak kepolisian telah memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar.

Adapun perluasan aturan ganjil genap diterapkan di beberapa wilayah Ibu Kota, yakni
-Jakarta Selatan di Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Arteri Pondok Indah.
-Jakarta Timur ada di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.
-Jakarta Barat Jalan S. Parman
-Jakarta Utara Jalan Benyamin Sueb.



Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

16 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

20 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

20 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

21 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

22 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

22 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

26 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

27 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

27 hari lalu

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

Berikut jadwal pelaksanaan aturan ganjil-genap nomor kendaraan di jalan Tol Trans Jawa dan jenis kendaraan yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya