Kena Tilang Ganjil Genap, Begini Cara Bayar Denda Lewat E-Banking

Kamis, 2 Agustus 2018 12:13 WIB

Polisi memberi tilang kepada pengemudi mobil berpelat genap yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas sistem ganjil-genap untuk mendukung Asian Games 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Esther Christiana harus legowo mobilnya diberhentikan polisi lalu lintas hari ini karena melanggar ganjil genap. Esther tampak memarkir mobilnya di kanan jalan putaran Pancoran lantaran melanggar sistem ganjil genap.

Baca: Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, 1.100 Pengemudi Ditilang

Dia berdiam lebih dari 10 menit di dalam mobil. Ternyata Esther sedang membayar denda Rp 500 ribu melalui sistem internet banking atau e-Banking melalui telepon genggamnya.

"Kalau ikut sidang waktunya lama," kata Esther kepada Tempo di kawasan Patung Dirgantara, Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Agustus 2018.

Sebenarnya, Esther telah mengetahui pemberlakuan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto. Namun, dia mengaku belum memperoleh informasi ihwal waktu perluasan ganjil genal di sepanjang jalan itu sehingga dia terpaksa merelakan uangnya Rp 500 ribu untuk membayar denda.

Unit III Satgatur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Ahmad Effendi menyatakan, pelanggar diperbolehkan membayar denda langsung di lokasi penilangan. Caranya melalui sistem elektronik tilang alias e-Tilang Polri.

Baca: Dishub DKI Usul Perluasan Ganjil Genap Sampai 13 Oktober

Advertising
Advertising

Ahmad menjelaskan, mekanisme e-Tilang Polri dimulai dari pendaftaran nomor telepon genggam pelanggar di aplikasi e-Tilang Polri. Hanya polantas yang berhak mendaftarkan nomor tersebut di aplikasi e-Tilang Polri.

"Setelah didaftarin otomatis nomor tilang alias Briva muncul di handphone pelanggar," kata Ahmad.

Setelah memperoleh Briva, pelanggar dapat membayar denda melalui teller bank, mesin anjungan tunai mandiri (ATM), atau internet banking (e-Banking). Data tilang pelanggar yang terdaftar di aplikasi e-Tilang Polri akan berubah warna dari biru menjadi hijau bila denda lunas.

"Langsung otomatis berwarna hijau karena sudah kasih nomor Briva," ujar Ahmad.

Tilang terhadap pengemudi roda empat yang melanggar sistem ganjil genap masih berlanjut sampai hari ini. Pelanggar harus membayar denda maksimal Rp 500 ribu jika hendak mengeluarkan uang saat itu juga.

Hal ini sesuai Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas. Pasal itu mengatur ihwal pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Beda cerita jika pelanggar mau menyelesaikan perkara tilang jika melanggar ganjil genap di pengadilan. "Hakim yang memutuskan besaran dendanya," ujar Ahmad.

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

7 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

15 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

19 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

19 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

20 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

21 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

21 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

22 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya