Jawab Rekomendasi KASN, Anies Baswedan Batal Angkat Satu Pejabat

Sabtu, 4 Agustus 2018 06:34 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik dan mengambil sumpah jabatan enam wali kota dan bupati di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018. (Tempo/M Yusuf Manurung)

TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Jakarta Anies Baswedan dinilai baru menjawab sebagian rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal perombakan pejabat. Jawaban itu dianggap belum berkecukupan untuk rekomendasi yang pernah diterbitkan atas pelanggaran saat mencopot 16 pejabat eselon II.

Baca:
Ini Isi Lengkap Rekomendasi KASN yang Bikin Anies Meradang
Dicopot Anies Baswedan, Mantan Wali Kota: Dipanggil Saja Tidak

Komisioner I Made Suwandi mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI telah menjawab rekomendasi KASN melalui surat yang dikirim pada 27 Juli 2018. Surat memuat tiga tindak lanjut Anies atas empat rekomendasi yang dituntut KASN.

Pertama, Gubernur Anies menyatakan akan mengembalikan jabatan Faisal Syafruddin sebagai Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Faisal sebelumnya diangkat Anies sebagai Kepala BPRD, namun dipersoalkan KASN lantaran pangkat yang belum cukup.

Anies juga disebutkan telah mengirim surat keterangan dari Kementerian Dalam Negeri untuk pengangkatan Dhany Sukma sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara meminta Pemprov DKI membuktikan adanya lembar SK itu.

Khusus jawaban tentang status Dhany dianggap sudah memuaskan. “Kami setujui, sudah kami kirim surat balasannya kepada Pemprov DKI," kata Made, saat dihubungi Jumat, 3 Agustus 2018.

Jawaban ketiga Pemprov DKI dalam suratnya itu adalah menyatakan memberikan kesempatan kepada empat pajabat eselon II yang dicopot untuk menduduki jabatannya kembali. Namun jawaban ini dianggap belum jelas dan Komisi Aparatur Sipil Negara meminta Pemprov DKI mendetailkan.

“Kami belum tahu dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan yang setara, kami tidak tahu mau dibawa kemana ini," kata Made.

Made juga mempertanyakan kejelasan untuk 10 pejabat eselon II yang dicopot dengan alasan pensiun. Anies dan komisioner sempat berbeda pendapat tentang usia pensiun para pejabat itu. Menurut Anies, usia pensiun adalah 58 tahun, sedangkan KASN merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tentang masa pensiun pejabat eselon I dan II yakni 60 tahun.

Baca juga:
Begini Kesaksian Penggungah Foto Kali Item Era Ahok yang Viral

Menurut Made, pejabat yang dipensiunkan dini harus memiliki catatan pelanggaran berat. Namun, bukti-bukti ihwal pelanggaran itu belum disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta. KASN memberikan waktu 30 hari kerja kepada Pemprov DKI untuk memberikan bukti-bukti itu.

"Salahnya apa? Kalau tidak ada alasan yang tepat dengan data yang akurat berarti belum masanya pensiun,” kata Made.

Berdasarkan catatan KASN, Anies Baswedan telah memberhentikan 16 pejabat eselon II sejak Juni 2018. Termasuk dia mencopot lima wali kota dan bupati dalam perombakan 20 pejabat pada Juli 2018. Pencopotan dianggap menabrak undang-undang tentang pegawai pemerintahan.

Berita terkait

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

19 jam lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

20 jam lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

1 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

1 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

1 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

1 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

3 hari lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

3 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya