TEMPO.CO, Depok - Kampus Universitas Indonesia menegaskan diri bebas dari politik praktis menjelang Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019. Sikap bebas itu disampaikan lewat surat pengumuman resmi bertanggal 6 Agustus 2018 dengan Nomor : 537/ UN2.R2.4/HMI.04 Informatika/2018.
Kepala Humas Universitas Indonesia, Rifelly Dewi Astuti, menerangkan bahwa surat dan sikap dibuat sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2012. Dalam penjelasan Pasal 8 ayat 1, UU itu menyatakan bahwa Pendidikan Tinggi terbebas dari pengaruh politik praktis.
“Statuta UI juga menekankan bahwa dalam menjalankan misi utama Tridharma Perguruan Tinggi yang berasas kebenaran ilmiah dan kebhinekaan, UI harus bebas dari pengaruh, tekanan dan kontaminasi apapun termasuk kekuatan politik,” tutur Rifelly, Senin 6 Agustus 2018.
Rifelly memastikan pernyataan yang ada bahwa Universitas Indonesia mendukung partai atau tokoh politik tertentu bukanlah pernyataan dan bentuk dukungan resmi kampus. Kesempatan ini juga dimanfaatkan Rifelly untuk mengingatkan dan mengimbau segenap civitas akademika dan warga termasuk para alumni Universitas Indonesia.
“Sampaikan hak konstitusional atas nama pribadi, tidak menggunakan nama besar institusi Universitas Indonesia,” katanya. Ia juga meminta setiap dari mereka menjadi individu berpendidikan yang menciptakan lingkungan kampus bersih dari segala unsur politik.