Kasus Video Luna Maya, Penggugat Kasih Waktu Polisi 6 Bulan Lagi

Reporter

Imam Hamdi

Rabu, 8 Agustus 2018 11:06 WIB

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho (tengah) memberi keterangan seusai sidang putusan praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. PN Jakarta Selatan menolak praperadilan atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tari karena belum adanya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dari pihak kepolisian. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi diminta mempercepat penyidikan pornografi dengan tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari Aminah Anasya. Status keduanya, yang masing-masing terjerat kasus video mesum bersama artis Ariel Peterpan, kini Ariel Noah, tak jelas sejak 2011 lalu dan menjadi obyek gugatan praperadilan meski akhirnya ditolak hakim.

Baca:
Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari
Kasus Video Luna Maya, Kenapa LSM Asal Solo Ini Terus Mengawasi?

“Kalau enam bulan tidak jelas juga statusnya maka kami akan ajukan kembali permohonan praperadilan,” kata Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) seusai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 7 Agustus 2018.

Awalnya, Kurniawan menuturkan, LP3HI menduga akan terungkap adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus Luna Maya dan Cut Tari yang terbit diam-diam. Namun, fakta persidangan malah menegaskan bahwa polisi memang belum mengeluarkan SP3 secara formal.

Itu artinya, dia menambahkan, penyidik harus lebih cepat menangani perkara video porno ini, melimpahkan berkasnya ke jaksa dan disidangkan. “Tersangka berhak disidangkan karena KUHAP bilang seperti itu,” katanya.

Polisi dituntutnya segera memperjelas status tersangka dua artis itu dan jaksa segera memeriksa lengkap atau tidak berkasnya. “Kalau lengkap segera disidangkan, atau dihentikan karena kasusnya juga sudah 8 tahun dijemur.”

Baca:
Kasus Video Luna Maya, Ini Isi Gugatan Praperadilan

Dalam putusan yang diberikan, Hakim tunggal Florensani Susana mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang menyatakan atau mengabulkan pemohon atas praperadilan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Alasannya, SP3 kasus ini belum dikeluarkan kepolisian.

Selain itu, pengadilan tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan penyidikan kasus video Luna Maya dan Cut Tari. "Sebab SP3 yang harus dipertimbangkan sah atau tidaknya (untuk menghentikan penyidikan) ternyata belum ada. Sehingga praperadilan pemohon dinyatakan tidak diterima," ucapnya.

Berita terkait

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

9 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

24 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

25 hari lalu

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.

Baca Selengkapnya

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

48 hari lalu

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

48 hari lalu

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

48 hari lalu

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

49 hari lalu

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri

Baca Selengkapnya

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

49 hari lalu

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya

Baca Selengkapnya

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

26 Februari 2024

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

Para terdakwa pembuat video porno anak itu menjual ribuan video hingga ke jaringan internasional.

Baca Selengkapnya

5 Tersangka Pornografi Anak Jaringan Internasional Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang, Ini Peran Masing-masing

26 Februari 2024

5 Tersangka Pornografi Anak Jaringan Internasional Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang, Ini Peran Masing-masing

Atas kerjasama dengan FBI, Polres Bandara Soekarno-Hatta memulai penyelidikan kasus pornografi anak itu.

Baca Selengkapnya