Tak Kantongi IMB 8 Bangunan di Petukangan Dibongkar
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Suseno
Rabu, 8 Agustus 2018 15:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan membongkar delapan bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB di Jalan Martilang RT 08/ RW 01 Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Agustus 2018.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Arifin mengatakan penertiban itu sebagai upaya penegakan hukum. "Kami tidak membeda-bedakan. Yang melanggar harus ditertibkan," kata Arifin melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Agustus 2018.
Arifin mengatakan penertiban itu sudah dilakukan sesuai prosedur. Pertama, kata dia, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik bangunan agar menghentikan pembangunan. Karena peringatan tidak dipatuhi, pemerintah mengeluarkan surat penyegelan pada April 2018.
Pemerintah pun telah mengeluarkan surat pembongkaran kepada pemilik bangunan. Namun, pemilik tetap tidak menggubris surat tersebut. "Pembangunan rumah tersebut tetap dilanjutkan. Kemudian kami pastikan untuk ditertibkan," ujarnya. "Prosesnya cukup panjang sebelum dibongkar."
Arifin mengatakan rumah yang dibongkar tersebut merupakan kawasan peruntukan hijau umum. Jadi, pemerintah tidak mungkin mengeluarkan IMB, meski pemilik mengajukannya.
Selain itu, Arifin mengimbau agar masyarakat mengurus terlebih dahulu IMB sebelum mendirikan bangunan. Soalnya, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam layanan perizinan. "Sekarang mudah tidak perlu pakai calo juga," katanya.