TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok meminta pembangunan transit oriented development atau TOD di Stasiun Pondok Cina dihentikan karena belum memiliki Izin Mendirikan bangunan (IMB). Untuk itu pemerintah segera memanggil pengembang agar melengkapi izin.
Baca: TOD Pondok Cina Mangkrak Sejak Groundbreaking oleh Rini Soemarno
“Satpol PP segera memanggil pengembang,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Yayan Arianto, Jumat 3 Agustus 2018. Pengembang kawasan hunian terpadu itu adalah Perum Perumnas. “Sebelum ada IMB tidak boleh ada kegiatan dulu.”
Kawasan hunian terpadu Pondok Cina berdiri di lahan parkir seluas 27.706 meter persegi. Pengerjaan proyek sudah berjalan sejak dua pekan terakhir. Ekskavator, crane, dan alat pemasang tiang pancang sudah dioperasikan.
Proyek TOD Pondok Cina dibangun atas kerja sama PT Kereta Api Indonesia dengan Perum
Perumnas. KAI adalah pemilik lahan sedangkan Perum Perumnas sebagai pengembang. Anggaran proyek mencapai Rp 1,45 triliun. Menurut rencana, TOD Pondok Cina terdiri atas empat tower yang menyediakan 3.693 unit.
Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok Mangguluang Mansur mengatakan instansinya belum pernah menerbitkan IMB untuk TOD Pondok Cina. “(Penerbitan IMB) terhambat tanah pemakaman,” kata dia.
Menurut Mansur, pengurusan lahan tempat pemakaman umum telah dilakukan oleh Perumnas seluas dua persen dari jumlah hunian TOD. Mansur pun belum bisa memastikan kapan IMB diterbitkan. “Kalau masalah lahan makam selesai, IMB terbit dalam seminggu,” kata dia.