Sejumlah anak bermain di Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) Pesakih di Cengkareng, Jakarta Barat, 2 Mei 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun 7 tower Rusunawa dengan 16 lantai di kawasan dekat rusun Pesakih yang akan selesai dibangun pada akhir 2019. TEMPO/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan menaikkan tarif rumah susun sederhana sewa atau rusunawa di Jakarta. Keputusan kenaikan tarif itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Peraturan yang diundangkan pada 7 Juni 2018 itu tertuju untuk 17 rusunawa yang tersebar di berbagai sudut Ibu Kota. “Berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat 2 Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tarif retribusi sebagaimana dimaksud perlu dilakukan penyesuaian,” bunyi isi pergub tersebut.
Kenaikan tarif berlaku baik untuk warga umum penghuni rusun maupun yang terprogram, seperti warga yang direlokasi dari normalisasi sungai. Rata-rata kenaikan di atas Rp 100 ribu per bulannya.
Kenaikan itu menjadikan tarif termahal berlaku untuk Rusunawa Jatirawasari tipe 32 untuk warga umum. Di sana tarif penghuni di lantai satu sebesar Rp 705.600 per bulan.
Sedangkan tarif termurah ada di Rusunawa RSB Penjaringan Blok H dan I tipe 18 lantai IV. Tarif di sana ditetapkan seharga Rp 43.200 per bulan.
Di antara dua tarif itu, tersebar kenaikan beragam untuk hunian dengan tipe, lantai, dan peruntukan tertentu. Di Rusunawa Cipinang Muara, misalnya, unit rusun tipe 30 lantai V untuk warga terprogram naik dari Rp 156 ribu menjadi Rp 187 ribu per bulan.
Sedangkan tipe unit yang sama di rusunawa yang sama untuk warga penghuni umum naik dari Rp 341 ribu menjadi Rp 409 ribu per bulan.