TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta membatalkan rencana pembangunan tiga rumah susun atau rusun. Ketiganya adalah Rusun Ujung Menteng dengan nilai anggaran Rp 361 miliar, PIK Pulogadung Rp 188 miliar, dan revitalisasi Rusun Karang Anyar Rp 162 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan DKI Meli Budiastuti menjelaskan pembatalan itu dilakukan karena pembangunan ketiga rumah susun itu tidak bisa dilakukan dalam sistem single year, yakni dalam APBD 2018. "Harus multiyears," kata Meli usai rapat dengan rapat Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2018.
Baca: Lokasinya Strategis, Harga Sewa Rusun di Tanah Abang Direvisi
"Ditambah satu lokasi ada revitalisasi, jadi harus memindahkan dulu masyarakatnya, lalu bangunan lama harus dilelang untuk penghapusan asetnya. Jelas tidak memungkinkan waktunya bila single year," kata Meli.
Meli mengatakan, usulan pembangunan tiga rumah susun dengan sistem multi years telah disampaikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta. Tapi, usulan itu tidak disetujui. "Kita usulkan lagi 2019-2020," kata Meli.
Ketua Komisi D DPRD DKI Iman Satria mengatakan dengan adanya pembatalan itu berarti tahun ini tidak akan ada pembangunan rusun baru. Selain itu, pembatalan juga berimbas pada nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). "Itu hampir 1 triliun akan menjadi SILPAa, kan gak karuan," kata kader Partai Gerindra itu.