Kasatpol PP Jelaskan Syarat Jualan Hewan Kurban di Pinggir Jalan

Selasa, 14 Agustus 2018 20:01 WIB

Penjual memberi makan hewan kurban ditempat berjualanya didekat rel kereta api di kawasan Bukit Duri, Jakarta, 26 September 2014. Tempo/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menjelaskan penjual hewan kurban bisa menggelar lapak dagangannya di samping badan jalan, namun dengan syarat.

"Harus lapor dulu ke pihak kelurahan dan kecamatan untuk izin. Nanti akan didampingi Satpol PP untuk diatur," ujar Yani saat dihubungi Tempo pada Selasa, 14 Agustus 2018.

Baca juga: Hewan Kurban Dilarang di Venue Asian Games, Depok Bersiap Jadi...

Yani mengatakan badan jalan yang bisa digunakan untuk menjual hewan kurban juga bersyarat. Ia tidak memperkenankan pedagang menggelar lapaknya di jalan besar, namun jika lapak dagangan digelar di jalan kecil masih mungkin diperbolehkan.

Yani mencontohkan jalan kecil yang masih mungkin diizinkan seperti di Jalan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat. Untuk jalan tersebut, pedagang bisa mengajukan izin ke lurah dan camat setempat.

Advertising
Advertising

"Tapi kalau kayak Jalan Kramat Raya atau Salemba, itu ga bisa," ujar Yani.

Menjelang Idul Adha pada 22 Agustus mendatang, beberapa pedagang menggelar lapak hewan kurbannya di pinggir jalan. Salah satunya di Jalan Galur, pedagang terlihat membuat kandang dari bambu untuk menampung kambing yang mereka jual.

Namun, di kawasan Pacuan Kuda Pulomas yang pada tahun sebelumnya ramai oleh pedagang hewan kurban, tahun ini terlihat sepi. Sebab, Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan mengeluarkan aturan area satu kilometer dari Pacuan Kuda Pulomas harus steril dari hewan kurban.

Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas KPKP Jakarta Timur Irma Budiany mengatakan pelarangan itu untuk menghindarkan kuda pacuan yang akan berlaga pada Asian Games 2018 terkena penyakit, seperti misalnya antraks.

Simak juga: Depok Kerahkan 153 Orang Lintas Lembaga Periksa Hewan Kurban

Lebih lanjut, Yani mengatakan penjualan hewan kurban di kawasan tempat tinggal, seperti di pinggir jalan, merupakan kearifan lokal masyarakat. Namun, kearifan itu harus tetap diatur oleh pemerintah setempat.

"Walaupun sebenarnya tidak boleh (jual hewan kurban di pinggir jalan), karena mengganggu fasilitas umum," ujar dia.

Berita terkait

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

7 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

27 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

40 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

45 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

54 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

56 hari lalu

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

56 hari lalu

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

56 hari lalu

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?

Baca Selengkapnya

Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

11 Februari 2024

Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

Ketua Bawaslu Tangsel mengatakan seluruh masyarakat juga bisa menertibkan dan menurunkan APK pada hari ini.

Baca Selengkapnya