Pedagang Hewan Kurban Akui Lebih Laris Berjualan di Atas Trotoar
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Untung Widyanto
Senin, 20 Agustus 2018 18:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Meskipun sudah dilarang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak berjualan di atas trotoar, puluhan pedagang hewan kurban di Tanah Abang tidak menghiraukan aturan tersebut. Mereka tetap mendirikan kandang kambing dan sapi di atas jalur pejalan kaki di sepanjang Jalan K.H. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca juga: Anies Baswedan Dukung Kebijakan Ahok Soal Hewan Kurban
“Lebih laku kalau berjualan di pinggir jalan begini," ujar Suwadi, salah seorang pedagang hewan kurban di Tanah Abang, Senin, 20 Agustus 2018.
Suwadi menuturkan aturan soal tidak boleh berjualan hewan kurban di atas trotoar sudah disosialisasikan aparat kecamatan dan kelurahan setempat. Namun, dia dan kawan-kawan penjual lainnya tetap nekat melanggar aturan itu.
"Ada paguyuban para penjual hewan kurban di sini. Dari orangtua saya juga udah jualan di sini," ujar Suwadi yang juga akrab dipanggil Iis tersebut.
Lebih lanjut, Suwadi menuturkan pemerintah sudah menyediakan lahan untuk pedagang berjualan. Lahan yang masih terletak di Tanah Abang itu, kerap disebut sebagai Tanah Kosong. Namun, letak lahan itu dirasa para pedagang tidak strategis, karena tidak berada di jalan orang lalu-lalang.
"Akhirnya pada jualan di pinggir jalan, yang disediain pemerintah ga kepake," ujar Suwadi.
Simak juga: Kasatpol PP Jelaskan Syarat Jualan Hewan Kurban di Pinggir Jalan
Lebih lanjut, Suwadi mengatakan hingga saat ini tidak ada petugas Satpol PP yang pernah mengusik lapak pedagang hewan kurban di atas trotoar. Sebab, ia mengatakan para pedagang itu jumlahnya banyak dan terfokus di satu titik. "Kalau dagang sendiri-sendiri, itu bisa diangkut," ujar dia.
Hingga berita ini dibuat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yani Wahyu Purwoko belum membalas pesan Tempo, soal para pedagang hewan kurban di atas trotoar Tanah Abang.