Kontraktor Metro Stater Depok Digugat PT KAI

Kamis, 23 Agustus 2018 07:47 WIB

panduk kepemilikan tanah milik Kementerian Perhubungan di Stasiun Depok Baru. Lahan ini juga diklaim sebagai milik dari PT Kereta Api Indonesia Depok Jumat 8 Desember 2017. TEMPO/Irsyan

TEMPO.CO, Depok - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggugat PT Andyka Investa, perusahaan pelaksana pembangunan Metro Stater atau Terminal Terpadu Kota Depok, atas penggunaan lahan di Stasiun Depok Baru menjadi terminal sementara angkutan kota dan antarprovinsi senyampang proyek itu digarap.

Baca juga: PSK Bikin Atlet Jepang Dipulangkan, Anies: Salah Sendiri

Juru bicara PT Andyka Investa, Muttaqin, menyatakan perkara gugatan PT KAI pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. “Andyka pernah menyewa lahan stasiun PT KAI,” katanya kepada Tempo, Rabu, 22 Agustus 2018.

Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung gugatan Nomor 11/Pdt.G/2017/PN Bdg tersebut didaftarkan pada 6 Januari 2017 dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Depok pada 11 Januari 2018. Majelis Hakim yang terdiri Sri Kuncoro, Judijanto Hadi Laksana, dan Tardi (ketua) mengabulkan sebagian gugatan PT KAI.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian antara PT KAI dan PT Andyka Investa tentang persewaan lahan PT KAI di Stasiun Depok Baru untuk Park and Ride Nomor : 221/XI/9/KA-2012 tertanggal 12 November 2012. Andyka pun dihukum membayar ganti kerugian kepada penggugat atas biaya sewa lahan periode 1 November 2013 sampai 31 Maret 2016 sebesar Rp 2,19 Miliar.

Menurut seorang pejabat PT KAI yang menolak dikutip namanya, seharusnya semua pihak menghargai proses hukum yang masih berjalan. Dia berharap Andyka Investa dan pemerintah Kota Depok serta Kementerian Perhubungan tidak mengoperasikan dulu terminal sementara di lahan yang masih bersengketa tersebut. “Masih kasasi jadi jangan ada dulu aktivitas apa-apa di sana,” ucapnya .

Lahan parkir di sisi timur Stasiun Depok Baru dialihfungsikan menjadi terminal sementara sejak 6 Agustus 2018. Angkot dan bus antarprovinsi dipindahkan ke sana sebab sedang dibangun terminal terpadu oleh Andyka. Kepemilikan area kosong itu memang menjadi rebutan PT KAI dengan Kementerian Perhubungan.

Di lahan terminal sementara terpasang dua papan pengumuman, masimng-masing dari PT KAI dan Kementerian, yang isinya bertolak belakang. Papan PT KAI mencantumkan dasar hukum pemilikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 disertai bukti kepemilikan sesuai dengan Sertifikat Nomor 2 Tahun 1988. Sedangkan papan pengumuman Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menuliskan dasar kepemilikan lahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 29 Tahun 1999.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan, tak mau bicara dengan alasan belum berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Muttaqin menjelaskan, di tengah sewa lahan Stasiun Depok Baru, pada 2012-2013, ada informasi temuan BPK bahwa ada kegiatan pemanfaaat lahan Kementerian tanpa izin dan tanpa setoran ke kas Negara. PT KAI pun tidak memperpanjang kontrak dengan Andyka dan meminta berkoordinasi dengan Kementerian. “Atas saran Direktur Aset (PT KAI) saat itu, Andyka mengajukan izin pemanfaatan lahan ke Kemenhub.”

Dalam masa pengurusan izin, menurut dia, Kementerian meminta Andyka tetap mengelola parker Stasiun Depok Baru. Namun, Direktur Aset PT KAI yang baru berpendapat lahan tersebut milik persero sehingga Andyka harus membayar sewa.

Berita terkait

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

6 jam lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

9 jam lalu

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 8 Surabaya mengoperasikan tiga kereta api tambahan keberangkatan dari Stasiun Malang

Baca Selengkapnya

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

1 hari lalu

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

PKS dan Golkar akan berkoalisi di Pilkada Depok dengan mengusung pasangan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. NasDem dikabarkan akan bergabung.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 9 Jember Sediakan 37 Ribu Tempat Duduk untuk Libur Cuti Bersama

1 hari lalu

KAI Daop 9 Jember Sediakan 37 Ribu Tempat Duduk untuk Libur Cuti Bersama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember tempat duduk tambahan selama libur kenaikan Isa Al Masih yang dirangkai dengan cuti bersama 8-12 Mei

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

1 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

3 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

4 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

4 hari lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

4 hari lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

5 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya