Fariz RM tampil membuka konser Matt Bianco (Mark Reilly) di Istora Senayan Jakarta, Jumat petang, 1 April 2016. Fariz RM membawakan enam lagu, antara lain Sakura dan Barcelona. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap musikus Fariz RM terkait dengan kasus narkoba. Polisi menyita barang bukti berupa dua paket plastik klip yang diduga sabu-sabu. Selain itu, sembilan butir alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat hisap sabu-sabu.
“Iya, benar. Yang bersangkutan sudah kami tahan. Kami masih melakukan pemeriksaan," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, melalui pesan singkat, Sabtu, 25 Agustus 2018.
Penangkapan musikus senior bernama lengkap Fariz Rustam Munaf itu terjadi pada Jumat, 24 Agustus 2018, sekitar pukul 09.45 di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara.
Sebelumnya, Fariz RM pernah terjerat kasus narkoba pada 2007 dan 2015. Fariz diketahui berjanji tidak akan kembali terjerumus dalam lembah narkoba.
Pada kasus Januari 2015, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap Fariz karena menggunakan narkoba jenis heroin, ganja, dan sabu-sabu. Saat itu, dia ditangkap di rumahnya di Jalan Camar 11, Blok BE 4, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Saat dilakukan tes urine, Fariz diketahui positif menggunakan ganja. Selain itu, saat dilakukan tes sabu-sabu, artis lawas itu terbukti positif menggunakannya. Bahkan Fariz RM juga menggunakan heroin.