Tiga Kali Ditangkap Karena Narkoba, Begini Penyesalan Fariz RM

Minggu, 26 Agustus 2018 14:01 WIB

Musikus senior Fariz RM memberikan keterangan saat rilis pengungkapan kasus jaringan narkoba yang melibatkan public figure di Polres Jakarta Utara, 26 Agustus 2018. Fariz RM ditangkap dengan barang bukti 2 plastik klip berisi 0,90 gram sabu-sabu, 9 butir Xanax, 2 butir Dumolid, dan alat isap sabu-sabu. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Musikus senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM mengaku sangat menyesali perbuatannya yang untuk ketiga kalinya ditangkap karena kasus narkoba. Dia kembali ditangkap pada Jumat 24 Agustus 2018 setelah sebelumnya juga mengalami hal yang sama pada 2007 dan 2015.

Baca:
Kasus Narkoba Fariz RM, Paket Sabu di Saku Depan dan Belakang

“Jelas ini bukan contoh yang baik,” ujar musikus berusai 59 tahun yang di antaranya telah mencetal albumi solo sejak 1970-an itu ketika dihadapkan polisi kepada para wartawan di Markas Polres Jakarta Utara, Minggu 26 Agustus 2018.

Polisi kembali meringkus Fariz RM setelah mengembangkan kasus penangkapan terhadap dua orang tersangka pengedar di Koja, Jakata Utara. Pada ketiganya, polisi mendapati sejumlah bukti berupa sabu dan beberapa narkoba jenis lainnya. “

Jangan mengikuti apa yang saya lakukan. Saya sangat menyesali perbuatan saya,” ujar Fariz RM.

Baca:
Kasus Narkoba Ketiga Fariz RM, Setelah Pengedarnya Bernyanyi

Polisi menangkap Fariz RM saat tengah mengendarai sepeda motor pada Jumat pagi, 24 Agustus 2018 sekitar pukul 09.45 WIB di daerah rumahnya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Saat itu ia tengah mengantongi dua paket kecil sabu seberat masing-masing 0,5 dan 0,4 gram.

Dari penggeledahan di rumahnya, polisi mendapati bukti tambahan berupa sembilan butir tablet Xanax, dua butir tablet Dumolid, serta satu alat isap sabu.

Sebelumnya Fariz RM telah dua kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi menahan Fariz RM dalam sebuah razia di Jakarta pada dini hari 28 Oktober 2007. Ia ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Baca juga:
Hattrick Kasus Narkoba Fariz RM, Ini Kronologi Ketiganya

Setelah melalui tes urine, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja. Pada 10 Oktober 2008, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fariz RM dengan 8 bulan penjara potong masa hukuman.

Kemudian, pada tahun 2015, satu hari setelah merayakan ulang tahun ke-56, Fariz RM ditangkap reserse Polres Metro Jakarta Selatan. Dia ditangkap di rumahnya saat menggunakan narkoba seorang diri.

Saat ditangkap, polisi mendapati ada beberapa paket narkoba seperti ganja dan heroin serta alat isapnya. Polres Jakarta Selatan kemudian mengirim Fariz RM ke sebuah panti rehabilitasi ketergantungan narkotik di kawasan Lebak Bulus.

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

8 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

17 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

2 hari lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

4 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

5 hari lalu

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya