Musikus senior Fariz RM dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus jaringan narkoba yang melibatkan public figure di Polres Jakarta Utara, 26 Agustus 2018. Fariz RM ditangkap terkait di rumahnya terkait dengan penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti 2 plastik klip berisi 0,90 gram sabu-sabu, 9 butir Xanax, 2 butir Dumolid, dan alat isap sabu-sabu. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Musikus senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM memesan narkoba jenis sabu dua kali dalam sepekan. Pemesanan dilakukan terhadap AH, satu dari dua tersangka pengedar yang juga telah diringkus.
“(Fariz) memesan sabu hampir sepekan dua kali,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat konferensi pers di Kepolisian Resor Jakarta Utara, Ahad, 26 Agustus 2018.
Menurut Argo, Fariz menghabiskan sekitar Rp 1,5 - 2 juta setiap pemesanan paket satu gram sabu. Transaksi dilakukan terpisah-pisah di tempat yang berbeda. “Kadang di rumahnya (Fariz), di studio, atau di mal Gandaria City,” ujar Argo.
Polisi lebih dulu menangkap seorang perempuan berinisial DN, 37 tahun, di daerah Koja pada Jumat dini hari, 24 Agustus 2018. Dari situ, polisi pada hari dan tempat yang sama menangkap AH. Dari keduanya disita sebanyak 7 paket sabu kecil seberat 2,63 gram beserta timbangan dan alat isapnya.
Kemudian, lanjut Argo, AH mengaku menyuplai sabu kepada Fariz RM setiap minggu. Polisi kemudian menangkap Fariz pada Jumat pagi, sekitar pukul 09.45 WIB saat tengah mengendarai sepeda motor di daerah rumahnya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Fariz RM kedapatan sedang mengantongi dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 dan 0,4 gram. Saat menggeledah rumah Fariz RM, polisi mendapati sembilan butir tablet Xanax, dua butir tablet Dumolid, serta satu buah alat hisap sabu.