TEMPO.CO, Jakarta - Musikus senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM mengaku sangat menyesali perbuatannya yang untuk ketiga kalinya ditangkap karena kasus narkoba. Dia kembali ditangkap pada Jumat 24 Agustus 2018 setelah sebelumnya juga mengalami hal yang sama pada 2007 dan 2015.
Baca:
Kasus Narkoba Fariz RM, Paket Sabu di Saku Depan dan Belakang
“Jelas ini bukan contoh yang baik,” ujar musikus berusai 59 tahun yang di antaranya telah mencetal albumi solo sejak 1970-an itu ketika dihadapkan polisi kepada para wartawan di Markas Polres Jakarta Utara, Minggu 26 Agustus 2018.
Polisi kembali meringkus Fariz RM setelah mengembangkan kasus penangkapan terhadap dua orang tersangka pengedar di Koja, Jakata Utara. Pada ketiganya, polisi mendapati sejumlah bukti berupa sabu dan beberapa narkoba jenis lainnya. “
Jangan mengikuti apa yang saya lakukan. Saya sangat menyesali perbuatan saya,” ujar Fariz RM.
Baca:
Kasus Narkoba Ketiga Fariz RM, Setelah Pengedarnya Bernyanyi
Polisi menangkap Fariz RM saat tengah mengendarai sepeda motor pada Jumat pagi, 24 Agustus 2018 sekitar pukul 09.45 WIB di daerah rumahnya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Saat itu ia tengah mengantongi dua paket kecil sabu seberat masing-masing 0,5 dan 0,4 gram.
Dari penggeledahan di rumahnya, polisi mendapati bukti tambahan berupa sembilan butir tablet Xanax, dua butir tablet Dumolid, serta satu alat isap sabu.
Sebelumnya Fariz RM telah dua kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi menahan Fariz RM dalam sebuah razia di Jakarta pada dini hari 28 Oktober 2007. Ia ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Baca juga:
Hattrick Kasus Narkoba Fariz RM, Ini Kronologi Ketiganya
Setelah melalui tes urine, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja. Pada 10 Oktober 2008, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fariz RM dengan 8 bulan penjara potong masa hukuman.
Kemudian, pada tahun 2015, satu hari setelah merayakan ulang tahun ke-56, Fariz RM ditangkap reserse Polres Metro Jakarta Selatan. Dia ditangkap di rumahnya saat menggunakan narkoba seorang diri.
Saat ditangkap, polisi mendapati ada beberapa paket narkoba seperti ganja dan heroin serta alat isapnya. Polres Jakarta Selatan kemudian mengirim Fariz RM ke sebuah panti rehabilitasi ketergantungan narkotik di kawasan Lebak Bulus.