Kisah Juliana Gugat Dugaan Malpraktik RS Omni Demi Jared - Jayden
Reporter
Joniansyah (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 30 Agustus 2018 10:27 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Juliana Dharmadi, ibu kembar Jared dan Jayden Cristophel, korban dugaan malpraktik Rumah Sakit Omni Alam Sutera menanggung beban hidup yang berat selama 10 tahun terakhir.
Baca: RS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar
"Saya harus bangkit, berjuang sekuatnya untuk keadilan dan anak saya," ujarnya kepada Tempo, Kamis 30 Agustus 2018.
Perempuan 46 tahun itu mengaku pontang panting membiayai perawatan dan pengobatan kedua anak kembarnya. Jared dan Jayden mengalami gangguan penglihatan sejak lahir pada 2008.
Dia juga melepaskan seluruh pekerjaan dan kesibukannya untuk fokus merawat Jared dan Jayden.
"Saya bersyukur, banyak disupport keluarga, teman-teman dan orang baik yang dengan rela membantu saya," ucap Juliana.
Juliana mengisahkan, tiga tahun sejak kelahiran Jared dan Jayden, dia berpisah dengan suaminya. Bisnis dekorasi pengantin yang mereka bangun selama ini, akhirnya ditinggalkan Juliana.
Pisah dengan suami, membuat Juliana hengkang dari rumah mewahnya di kawasan Alam Sutra, Serpong. Sampai saat ini, Juliana bersama Jared dan Jayden menumpang di rumah kakaknya di kawasan Jakarta Selatan.
Selama 10 tahun ini, kata Juliana, ia terus berusaha melakukan pengobatan dan perawatan untuk Jared dan Jayden. Dari berobat keluar negeri, hingga mendatangi rumah sakit dan klinik di Indonesia.
"Kalau mau dihitung total seluruh yang sudah saya keluarkan sudah habis Rp 4 miliar," kata Juliana.
Dengan pengobatan dan perawatan itu, mata Jayden Cristophel bisa diselamatkan. Namun saudara kembarnya Jared buta permanen.
Kini, Juliana membuka babak baru kasus dugaan malapraktik RS Omni dengan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Juliana mengugat dr Fredy Limawal, spesial anak yang menangani anaknya dan RS Omni Alam Sutera sebesar Rp 20 Milyar.
Perkara ini sedang dalam proses persidangan dan menunggu keputusan dua pekan mendatang.
Kasus ini bermula saat Juliana melahirkan bayi kembarnya secara prematur di Rumah Sakit Omni pada 24 Mei 2008. Jared lahir dengan berat 1,5 kilogram, sedangkan Jayden 1,3 kilogram.
Dokter memutuskan memasukkan bayi kembar itu ke dalam inkubator. Tapi tenyata dalam beberapa minggu kemudian, Jayden mengalami kelainan silindris pada matanya. Adapun Jared mengalami kebutaan permanen.
Baca: Digugat Malpraktik, Dokter Beri Kesaksian Mengejutkan
Pada 10 Juni 2008, Juliana melaporkan dr Fredy Limawal, dokter spesialis anak yang menangani anaknya, ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor 1718/K/SPK unit II, Fredy dituduh melanggar Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan kecacatan orang lain.
Namun, saat itu penyidikan atas kasus dugaan malpraktik ini dihentikan (SP3) karena dianggap kurang bukti.