Guru Agama di Jakarta Bakal Mendapat Tunjangan, Syaratnya..

Reporter

Zara Amelia

Editor

Suseno

Selasa, 4 September 2018 11:35 WIB

Ilustrasi guru. questgarden.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta memberikan tunjangan sebesar Rp 1 juta per bulan untuk guru agama berstatus pegawai negeri yang mengajar di sekolah. Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2018.

Baca: Penyaluran Hibah Anies-Sandi untuk Guru Swasta Diatur di Pergub

Dalam Peraturan Gubernur itu diatur tentang Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan kepada para Guru Agama dan Guru Madrasah Berstatus PNS yang bertugas di TK, SLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, RA/BA, MI/MTs, dan MA Tahun Anggaran 2018.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, tunjangan tersebut berasal dari dana hibah Pemprov DKI. "Mereka sama-sama DKI Jakarta, tapi berada di bawah Kantor Wilayah Kemenag, jadi kepada madrasah itu bantuannya adalah hibah," kata Bowo di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 3 September 2018.

Peraturan Gubernur Nomor 84 itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Agustus 2018 dan diundangkan pada 24 Agustus lalu. Meski begitu, kata Bowo, pencairan dana hibah untuk tunjangan telah berjalan sejak Januari melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dana hibah tersebut juga diberikan kepada guru honorer di sekolah swasta.

"Sudah cair lima bulan, Januari sampai Mei pencairannya kemarin sebelum lebaran," kata Bowo. Pemberian tunjangan itu untuk menyamaratakan antara guru yang mengajar di sekolah reguler maupun madrasah. "Mereka semua kan warga Jakarta."

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 84, sebanyak 3.023 guru agama di Jakarta berhak menerima tunjangan tersebut. Adapun syarat penerima tunjangan adalah, telah bertugas secara aktif mengajar sekurang-kurangnya dua tahun. Para guru juga harus memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Penerima tunjangan juga diharuskan mengikuti seleksi yang digelar oleh Kanwil Kemenag melalui klarifikasi dan akurasi data Guru Agama dan Guru Madrasah. Nantinya, tunjangan Rp 1 juta yang akan dipotong pajak penghasilan (PPh).

Baca: FSGI Tolak Penyaluran Hibah Anies-Sandi Lewat Organisasi Guru

Jika guru yang bersangkutan tidak masuk kerja, maka tunjangan akan dipotong sebesar Rp 25 ribu per hari. Sementara, tunjangan tidak akan diberikan di bulan yang berkenaan jika yang bersangkutan tidak masuk kerja berturut-turut selama satu bulan.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

4 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

9 hari lalu

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Dilantik Oktober 2024, Ini Sosok yang Pertama Kali Menggagas Sumpah Jabatan

10 hari lalu

Prabowo-Gibran Dilantik Oktober 2024, Ini Sosok yang Pertama Kali Menggagas Sumpah Jabatan

Ritual sumpah jabatan, yang akan dilakukan Prabowo dan Gibran pertama kali dilakukan pada ribuan tahun lalu. Ini sosok yang mencetuskannya

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

13 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

14 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

24 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

25 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

26 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

27 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya