Polres Bogor Ungkap Kasus Gas Oplosan

Rabu, 5 September 2018 17:41 WIB

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menunjukkan barang bukti berupa gas bersubsidi ukuran 3 kilogram yang akan di oplos ke tabung gas non subsidi berukuran 12 atau 40 kilogram. TEMPO/Marifka Hidayat

TEMPO.CO, Bogor – Polres Bogor meringkus komplotan penipuan yang menjual gas oplosan di Kampung Garapan Babakan, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor mengungkap tindak pidana penyimpangan distribusi tabung gas itu, Rabu 5 September 2018.

Baca: Ledakan Gas Dekat Polres Metro Jakarta Selatan, 1 Korban Luka

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar, Andy M Dicky mengatakan, kasus penipuan tabung gas oplosan yang dilakukan oleh M. Pane, 42 tahun dan kawan-kawan, dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung yang lebih besar 12 kg hingga 50 kg untuk dijual kembali.

“Para pelaku ini membeli secara borongan tabung gas 3 kg, yang notabene gas subsidi untuk dioplos ke tabung non subsidi 12 kg dan 50 kg,” kata Dicky di Mapolres Bogor, Rabu 5 September 2018.

Dicky menambahkan, adapun modus yang dilakukan tersangka yakni tersangka membeli gas tiga kilogram atau sering disebut gas melon di warung pengecer dan pangkalan resmi PT. Pertamina untuk diolah lagi di tempat usaha milik tersangka.

“Tersangka membeli tabung gas melon dengan harga Rp 120 ribu pertabung dengan isi,” kata Dicky.

Isi tabung gas melon tersebut disuntikkan ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan selang yang berupa pipa besi yang difungsikan sebagai regulator.

Advertising
Advertising

“Dari kegiatan penyuntikan tersebut dipasarkan ke toko dan warung disekitaran wilayah Cileungsi dan Bekasi,” kata Dicky.

Tersangka menjual gas isi 12 kilogram oplosan itu dengan harga Rp 125 ribu. Padahal harga pasar untuk tabung gas 12 kilogram sebesar kurang lebih Rp 160 ribu. Sedangkan tersangka menjual gas isi 50 Kg dengan harga Rp 450 ribu. Padahal harga pasar untuk tabung gas 50 kilogram sebesar Rp 550 ribu.

Dari kejahatan yang dilakukan, pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah per bulan. "Keuntungan per bulan sekitar Rp 100-150 juta, kita masih pengembangan itu," kata Dicky

Pelaku penipuan gas oplosan ini adalah MP, 42 tahun, ED (28), dan HR (37). Barang bukti penipuan yang diamankan diantaranya, 4 unit mobil pick up, 550 buah tabung gas LPG 3 kg isi, 200 buah tabung gas LPG 3 kg kosong, 70 buah tabung gas LPG 12 kg kosong, 12 buah tabung gas LPG 50 kg kosong, 11 Buah tabung gas LPG 50 kg isi, 29 buah pipa besi yang difungsikan sebagai regulator, 1 buah bok yang berisikan segel tabung gas LPG, dan 1 buah timbangan.

Baca: Pemerintah Depok Temukan 300 Tabung Gas Elpiji Diduga Oplosan

“Pelaku penipuan ini dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) hurup b dan c UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan/atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi legal, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” kata Dicky.

Berita terkait

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

8 jam lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

3 hari lalu

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

4 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

4 hari lalu

Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

Menurut Walhi, pasca Perjanjian Paris, JBIC justru menjadi penyandang dana gas fosil terbesar di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

5 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

6 hari lalu

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

Warga berencana tetap menggelar unjuk rasa, bila BRIN tak memenuhi permintaan mereka.

Baca Selengkapnya

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

6 hari lalu

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

Perwakilan warga yang menolak penutupan jalan BRIN, Rojit mengatakan unjuk rasa ketiga kalinya ini akan digelar di depan kantor BRIN.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

11 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

14 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

16 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya