TEMPO.CO, Jakarta -Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta sempat dua kali menolak meloloskan anggaran pendamping rembuk tingkat RW ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 sebelum akhirnya menyetujuinya.
"Jadi kan anggarannya kalau begitu maka itu disebut program baru, dalam APBD-P tidak boleh ada program baru, maka harus ada rumahnya," kata Taufik di Monas, Jakarta Pusat pada Ahad, 9 September 2018.
Taufik mengacu kepada keputusan DPRD yang tidak membuat anggaran baru. Namun, melakukan penebalan dengan menggabungkannya dengan anggaran penyelenggaraan Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang).
Pemerintah Provinsi DKI sebelumnya mengusulkan pengadaan pendampingan rembuk tingkat RW. Menurut Sekretaris Daerah DKI Saefullah, pendampingan itu perlu untuk meningkatkan kualitas usulan dari warga. Pendamping diutamakan merupakan remaja yang aktif dari organisasi seperti karang taruna.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta mengusulkan pendampingan itu sebagai kolaborasi pemerintah dengan masyarakat agar hasil Musrenbang lebih baik.
Meski belum disetujui DPRD, wacana pendamping itu juga sebelumnya telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Anies Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rembuk Rukun Warga dan Musrenbang dalam Rangka Penyusunan RKPD. Simak juga : Suami Tenggelam Ditinggal Istri Cari Tempat Adem
Dalam Pergub itu, disebut bahwa Pemprov DKI akan memberi upah bagi pendamping pembahasan APBD tingkat RW hingga Provinsi dengan besaran Rp 150 ribu per orang per hari.
Saefullah sempat bersikukuh mengajukan anggaran tersebut hingga empat kali dalam Rapat Banggar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Jumat, 7 September 2018. Setelah dua kali ditolak dan ditahan sekali, anggaran itu akhirnya lolos untuk nantinya masuk dalam APBD-P 2018.