Rusun Terpusat di Rorotan, DPRD Minta Pergub Era Djarot Diubah

Reporter

Zara Amelia

Editor

Ali Anwar

Jumat, 14 September 2018 06:30 WIB

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Jakarta, Muhammad Taufik. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik meminta Pemerintah DKI Jakarta agar mengubah Peraturan Gubernur DKI Jakarta era Djarot Saiful Hidayat nomor 106 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Rorotan sebagai Lahan Cadangan untuk Ruang Terbuka Hijau dan Rusun Umum. Alasannya, pergub tersebut membuat pembangunan rumah susun terpusat di Rorotan sehingga menjadi tidak merata.

Baca juga: Gerindra Ajukan Muhammad Taufik Jadi Wagub DKI Meski Dikecam ICW

"Kalau perlu Pergub itu kita ubah. Saya sih ngiri tuh, daerah saya enggak ada (rusun). Tuh, Kecamatan Tanjung Priok enggak ada lo rumah susun,” kata Muhammad Taufik kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, dalam Rapat Banggar di Gedung DPRD DKI, Kamis, 12 September 2018.

“Papanggo juga yang ada malah apartemen. Pademangan mana ada rusun. Coba, tolong Bu dipindahin ke tengah sedikit lah sebagian," ucap Muhammad Taufik. Penasehat Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI itu menyarankan agar pembangunan rusun disebar, seperti ke Tanjung Priok, Cengkareng, Kapuk, Kamal Muara.

"Saya sarankan jangan Rorotan semua. Nggak bisa Bu, dipindah ke tengah gitu?," kata Muhammad Taufik. Permintaan Taufik tersebut sebagai reaksi atas paparan Meli yang berencana mengajukan penambahan Rp 260 miliar untuk pembelian lahan pembangunan rumah susun sederhana sewa, yang salah satunya di Rorotan.

Advertising
Advertising

Meli menjelaskan bahwa pemilihan lahan untuk pembangunan rusun telah sesuai dengan Pergub nomor 82 Tahun 2017. Pergub tersebut ditetapkan Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada 28 Juli 2017 dan diundangkan pada 28 Agustus 2017.

"Kalau kami memproses pemeriksaan dokumen dan sebagainya berdasarkan penawaran yang masuk sesuai Pergub nomor 82," ucap Meli.

Pemilihan lahan di Rorotan, Meli menambahkan, juga diatur dalam Pergub nomor 106 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Rorotan sebagai Lahan Cadangan untuk Ruang Terbuka Hijau dan Rusun Umum.

Baca juga: Blak blakan Situasi Jelang Pilpres, Ini Pilihan Wahidin Halim

Pergub itu terbit karena lahan Rorotan yang masih luas. Selain itu, kata Meli, banyak penawaran dari pemilik lahan di Rorotan untuk pembangunan rusun. "Oleh karena itu bila ada penawaran di daerah pinggiran memang diprioritaskan," ucap Meli.

Menurut Muhammad Taufik, lokasi rusun di Rorotan yang ditetapkan Djarot justru membuat tingkat perekonomian warga yang pindah ke sana menurun. Dia juga menyebut Rorotan sebagai lokasi yang jarang diminati warga. "Orang jadi miskin kalau dipindahin ke sana ruh, yang mau tinggal di Rorotan siapa sekarang?" ucap Muhammad Taufik.

Berita terkait

Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

32 hari lalu

Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Bilang Ada Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Apa Artinya?

44 hari lalu

Baleg DPR Bilang Ada Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Apa Artinya?

Ketua Baleg DPR berkelakar gagasan Jakarta jadi ibu kota legislatif bisa sejalan dengan para legislator yang enggan pindah kantor ke IKN.

Baca Selengkapnya

Daftar Perolehan Suara Partai untuk DPRD DKI Pemilu 2024, PSI Lampaui PAN-Demokrat-PPP

48 hari lalu

Daftar Perolehan Suara Partai untuk DPRD DKI Pemilu 2024, PSI Lampaui PAN-Demokrat-PPP

KPU DKI mengumumkan perolehan suara dalam Pileg DPRD DKI di Pemilu 2024. PSI menempati urutan ke-7 melampaui PAN, Demokrat, dan PPP.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

11 Februari 2024

Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

Berikut kilas balik kasus Gibran bagi-bagi susu di CFDl. sejauh mana sudah ditindaklanjuti Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Sembako Murah DKI Meringankan Warga

10 Februari 2024

Sembako Murah DKI Meringankan Warga

Rani Mauliani menilai, distribus sembako murah yang dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merupakan bentuk kepedulian kepada warganya.

Baca Selengkapnya

DKI Kerek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ini Kata Pertamina

29 Januari 2024

DKI Kerek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ini Kata Pertamina

Pemerintah DKI Jakarta menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor menjadi 10 persen. Pertamina buka suara soal potensi kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

24 Januari 2024

Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus memutuskan Gibran melanggar Pergub DKI karena bagi-bagi susu di CFD. Belum ada pemberian sanksi.

Baca Selengkapnya

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

16 Januari 2024

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

Rumah mewah di Menteng ini tampak depan terdiri dari dua lantai, sesuai IMB yang ditunjukkannya saat pembangunan. Tapi, dari belakang 4 lantai.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Selesai Terima Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024

13 Januari 2024

KPU DKI Selesai Terima Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024

KPU DKI Jakarta akan mengumumkan LADK Partai Politik dan Calon DPD melalui website dan papan pengumuman di kantor KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Gibran Langgar Pergub DKI, Heru Budi Tak Bicara soal Tindak Lanjutnya

11 Januari 2024

Gibran Langgar Pergub DKI, Heru Budi Tak Bicara soal Tindak Lanjutnya

Bawaslu DKI menyatakan Gibran melanggar Pergub DKI tentang HBKB saat bagi-bagi susu di area CFD

Baca Selengkapnya