Rusun Terpusat di Rorotan, DPRD Minta Pergub Era Djarot Diubah
Reporter
Zara Amelia
Editor
Ali Anwar
Jumat, 14 September 2018 06:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik meminta Pemerintah DKI Jakarta agar mengubah Peraturan Gubernur DKI Jakarta era Djarot Saiful Hidayat nomor 106 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Rorotan sebagai Lahan Cadangan untuk Ruang Terbuka Hijau dan Rusun Umum. Alasannya, pergub tersebut membuat pembangunan rumah susun terpusat di Rorotan sehingga menjadi tidak merata.
Baca juga: Gerindra Ajukan Muhammad Taufik Jadi Wagub DKI Meski Dikecam ICW
"Kalau perlu Pergub itu kita ubah. Saya sih ngiri tuh, daerah saya enggak ada (rusun). Tuh, Kecamatan Tanjung Priok enggak ada lo rumah susun,” kata Muhammad Taufik kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, dalam Rapat Banggar di Gedung DPRD DKI, Kamis, 12 September 2018.
“Papanggo juga yang ada malah apartemen. Pademangan mana ada rusun. Coba, tolong Bu dipindahin ke tengah sedikit lah sebagian," ucap Muhammad Taufik. Penasehat Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI itu menyarankan agar pembangunan rusun disebar, seperti ke Tanjung Priok, Cengkareng, Kapuk, Kamal Muara.
"Saya sarankan jangan Rorotan semua. Nggak bisa Bu, dipindah ke tengah gitu?," kata Muhammad Taufik. Permintaan Taufik tersebut sebagai reaksi atas paparan Meli yang berencana mengajukan penambahan Rp 260 miliar untuk pembelian lahan pembangunan rumah susun sederhana sewa, yang salah satunya di Rorotan.
Meli menjelaskan bahwa pemilihan lahan untuk pembangunan rusun telah sesuai dengan Pergub nomor 82 Tahun 2017. Pergub tersebut ditetapkan Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada 28 Juli 2017 dan diundangkan pada 28 Agustus 2017.
"Kalau kami memproses pemeriksaan dokumen dan sebagainya berdasarkan penawaran yang masuk sesuai Pergub nomor 82," ucap Meli.
Pemilihan lahan di Rorotan, Meli menambahkan, juga diatur dalam Pergub nomor 106 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Rorotan sebagai Lahan Cadangan untuk Ruang Terbuka Hijau dan Rusun Umum.
Baca juga: Blak blakan Situasi Jelang Pilpres, Ini Pilihan Wahidin Halim
Pergub itu terbit karena lahan Rorotan yang masih luas. Selain itu, kata Meli, banyak penawaran dari pemilik lahan di Rorotan untuk pembangunan rusun. "Oleh karena itu bila ada penawaran di daerah pinggiran memang diprioritaskan," ucap Meli.
Menurut Muhammad Taufik, lokasi rusun di Rorotan yang ditetapkan Djarot justru membuat tingkat perekonomian warga yang pindah ke sana menurun. Dia juga menyebut Rorotan sebagai lokasi yang jarang diminati warga. "Orang jadi miskin kalau dipindahin ke sana ruh, yang mau tinggal di Rorotan siapa sekarang?" ucap Muhammad Taufik.