Rumah Deni Hidayat, tersangka kasus penembakan istri dengan airsoft gun di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 11 September 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menyita senjata air gun hitam merek RCF jenis Jericho 941 dalam kasus suami tembak istri di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tersangka, Deny Hidayat, 29 tahun, juga sudah ditahan untuk diperiksa.
Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Reza Arief Dewanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Deny mengaku membeli senjata air gun melalui situs online pada awal Agustus 2018. Senjata itulah yang kemudian digunakan untuk menembak istrinya, Yunita, 24 tahun.
"Betul orang tuanya polisi, tapi senjata yang digunakan bukan senpi (senjata api) organik, tapi jenis air gun yang dibeli secara online," kata Reza, Jumat, 14 September 2018. Deny, Reza menambahkan, membeli senjata kaliber 4,5 milimeter itu seharga Rp 1,5 juta. "Senjatanya ilegal karena tak dilengkapi surat izin," ujarnya.
Deny menembak Yunita pada 9 September 2018 sekitar pukul 17.00. Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka di Jalan Jati I RT 02 RW 10 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Yunita dilarikan ke rumah sakit, sementara Deni kabur.
Belakangan, keluarga menyerahkan Deny ke kepolisian pada 13 September 2018. Selain mengamankan air gun, dalam kasus suami tembak istri ini, polisi menyita 34 butir peluru gotri dan tiga tabung gas CO2 seberat 12 gram.