TEMPO.CO, Jakarta - Deni Hidayat, pelaku dalam kasus suami tembak istri menggunakan airsoft gun, ternyata pernah tersandung masalah hukum. Ia pernah masuk penjara karena tersandung kasus narkoba.
Baca: Suami Tembak Istri Masih Buron, Begini Polisi Lacak Pelarian
"Untuk lama masa hukumannya saya tidak tahu. Waktu dia ditangkap saya belum di Polsek Tanjung Priok," ujar Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Polisi Supriyanto saat dihubungi Rabu, 12 September 2018.
Supriyanto mengatakan pihaknya sampai saat ini masih mencari keberadaan Deni. Ia mengatakan tengah menelusuri rumah kerabat tersangka penembakan itu.
Deni Hidayat menembak istrinya, Yunita 24 tahun, dengan airsoft gun pada Ahad, 9 September 2018 sekitar pukul 17.00. Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka di Jalan Jati I RT2 RW10 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tiga tembakan Deni itu mengenai dada sebelah kanan Yunita dan membuatnya harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara.
Usai menembak istrinya, Deni Hidayat melarikan diri. Kasus suami tembak istri lalu dilaporkan ke polisi oleh Muhammad Samin, kakak Yunita usai insiden itu.
Baca: Kata Tetangga Soal Pelaku Penembakan Istri dengan Airsoft Gun
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum insiden penembakan itu diduga Yunita terlibat pertengkaran dengan suaminya tersebut. Deni yang awalnya hanya mengancam istrinya dengan airsotf gun, ternyata benar-benar melepas tembakan ke arah Yunita.