Tiga Kali Ditunda, Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Siang Ini

Senin, 17 September 2018 10:25 WIB

Terdakwa musisi Ahmad Dhani, ditemani tiga anaknya, memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan penundaan persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Agustus 2018. Selain ditemani tiga anaknya, Ahmad El Jalaludin Rumi, Al Ghazali, dan Abdul Qodir Jailani, Dhani turut didampingi belasan rekannya, termasuk seniman dan aktivis sosial, Ratna Sarumpaet. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani diagendakan menjalani sidang lanjutan hari ini, 17 September 2018 pukul 13.00 WIB. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi meringankan.

Baca: Sidang Ahmad Dhani, Massa Pendukung Prabowo Ramaikan Pengadilan

Rencana saksi ada dua orang," kata kuasa hukum Hendarsam Marantoko saat dihubungi Tempo, Ahad malam, 16 September 2018.

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, sidang pemeriksaan saksi meringankan dijadwalkan pada 3 September 2018. Namun, hakim memutuskan menunda sidang lantaran saksi berhalangan hadir.

Sidang dengan agenda keterangan saksi meringankan untuk suami Mulan Jameela itu sudah tiga kali batal selama tiga pekan berturut-turut.

Baca: Saksi Tak Hadir, Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Ditunda Lagi

Ahmad Dhani menjadi terdakwa karena beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat yang bersangkutan terlibat kontestasi pemilihan kepala daerah DKI 2017.

Karena itu, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan dia ke Polda Metro Jaya pada 2017. Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian kepada Ahok.

Cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST dengan frasa "penista agama" dianggap diarahkan kepada Ahok. Salah satunya cuitan pada 7 Februari 2017, yang berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.

Baca: Pengakuan Mengejutkan Sang Admin dalam Sidang Ahmad Dhani

Jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ahmad Dhani terancam hukuman enam tahun penjara.

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

23 jam lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

4 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

6 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

7 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

7 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

10 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

23 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

27 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya