Dituntut Seumur Hidup, Pengedar Sabu Cair MG Club Divonis Rabu

Senin, 17 September 2018 12:13 WIB

Uji coba lab barang bukti narkoba saat pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 15,8 Kg & ekstasi cair sitaan dari diskotik MG di Lapangan Parkir Gedung BNN, Jakarta, 7 Maret 2018. Sabu jenis cair ini memiliki efek yang sama dengan jenis padat atau kristal. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa kasus peredaran sabu cair di Diskotek MG Club menuntut terdakwa Samsul Anwar alias Awang bin Slamet Siswanto dihukum seumur hidup. Vonis terhadap koordinator peredaran narkoba di Diskotek MG International Club (Diskotek MG Club) itu akan dibacakan pada Rabu, 19 September 2018.

Baca: Operasi Basmi Narkoba, Ada Jejak Pengguna Sabu di Pasar Manggis

Samsul Anwar, 32 tahun, adalah koordinator peredaran narkoba di Diskotek MG International Club (Diskotek MG Club), Jakarta Barat.

"Tuntutannya seumur hidup," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Barat Edy Subhan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 September 2018.

Pembacaan tuntutan oleh jaksa Supardi dan Ahmad Fatahillah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 12 September 2018. Samsul didakwa telah mengedarkan sabu cair 13 kilogram.

Edy menyatakan, sidang lanjutan berlangsung Selasa, 18 September 2018 dengan agenda pembelaan terdakwa. "Yang rencananya majelis hakim akan membacakan putusan pada Rabu, 19 September 2018," ujar Edy.

Penggerebekan sabu cair di diskotek itu digelar BNN pada Ahad, 17 Desember 2017, sekitar pukul 01.30 WIB. Operasi gabungan yang dilaksanakan BNN mengungkap adanya pabrik narkotika ilegal di Diskotek MG Club, Jalan Tubagus Angke Nomor 16, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Petugas gabungan menemukan banyak bekas botol air mineral berukuran 330 mililiter yang labelnya telah dilepas. Botol itu diduga sebagai kemasan dari ekstasi cair. Petugas juga menemukan tiga buah ruangan yang sedang digunakan memproduksi narkoba jenis ekstasi cair di lantai 4.

Polisi menyita barang bukti berupa peralatan dan bahan pembuatan narkoba. BNN juga menangkap lima tersangka, yakni Wastam, 43 tahun, Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), Fadly (40), dan Samsul Anwar Alias Awang (32). Sementara itu, pemilik dan penanggungjawab diskotek, Agung Ashari alias Rudi masih buron.

Baca: Tamu Diskotek Tewas, Ini Pesan Eks Humas Exotic Untuk Anies

Para tersangka pengedar narkoba di Diskotek MG Club tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, subsider pasal 113 ayat 2, dan pasal 129 huruf a, b, dan c juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

KOREKSI: Judul dan naskah berita ini telah diubah pada Rabu, 19 September 2018 untuk meralat kekeliruan penulisan kutipan oleh Kasi Intel Kejari Jakarta Barat. Redaksi mohon maaf atas kesalahan ini. Terimakasih

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

9 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

3 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya