Kapolres Serang AKBP Komarudin saat memperlihatkan barang bukti berupa dokumen, buku tafsir Al quran dan struktur organisasi Kerajaan Ubur ubur, Rabu 15 Agustus 2018. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
TEMPO.CO, Serang - Penyidik Polres Kota Serang meminta pendapat ahli pidana terkait hasil pemeriksaan kejiwaan Aisyah Tusalamah Baiduri Intan. Polisi menyatakan berhati-hati melanjutkan proses hukum terhadap perempuan berusia 38 tahun yang menyatakan dirinya sebagai pemimpin di Kerajaan Ubur Ubur tersebut.
Polisi sejauh ini telah menjerat Aisyah yang dituduh menista agama dengan pasal ujaran kebencian di media sosial berdasarkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun tim dokter dari Rumah Sakit Jiwa Soeharto Herdijan Grogol, Jakarta Barat, memastikan kalau Aisyah mengalami gangguan jiwa berat.
“Kami meminta pendapat ahli pidana terkait penerapan pasal 44 KUHP,” ujar Kapolres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin, Selasa 18 September 2018.
Pasal 44 KUHP menyebutkan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit. "Kami ingin memastikan jika mengacu pasal 44 KUHP, mengalami gangguan kejiwaan yang disampaikan ahli kejiwaan apakah masuk kategori level depresi ringan atau apa," kata Komarudin.
Pendapat ahli pidana ini, kata Komarudin adalah salah satu upaya yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus Aisyah sebagai tersangka UU ITE karena ujaran kebenciannya di media sosial. "Apakah kasus ini dihentikan ditingkat penyidik, kejaksaan atau hakim?,"katanya lagi.
Meminta pendapat ahli pidana ini, kata Komarudin adalah bentuk kehati hatian penyidik dalam menangani kasus yang sangat sensitif. Dalam kasus yang lebih umum, satu kasus bisa dihentikan jika tidak cukup alat bukti atau tersangka meninggal. Karena itu, Komarudin menambahkan, penyidik terus mengkaji permasalahan ini sampai ada kepastian hukum untuk Aisyah.
Dokter Rumah Sakit Jiwa Soeharto Herdijan Grogol, Jakarta Barat menyatakan Aisyah mengalami gangguan jiwa berat (psikosis). Kesimpulan didapat setelah melalui proses pemeriksaan psikiatrik dan psikologis terhadap Aisyah 23 Agustus-10 September 2018.
Menurut Komarudin, dalam surat keterangan ahli jiwa yang terdiri dari enam lembar itu menyimpulkan, berdasarkan pengamatan selama masa observasi, terperiksa mengalami gangguan jiwa berat, “Dan terperiksa tidak mampu bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya.”