Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik wali kota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5 Juli 2018. Tempo/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) resmi melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Komisi melaporkan Anies karena tidak menjalankan seluruh rekomendasi untuk mengembalikan jabatan 8 dari 16 pejabat eselon II yang dicopot mendadak sampai batas waktu yang diberikan.
"Sekarang bolanya ada di Presiden," ujar Komisioner KASN I Made Suwandi saat dihubungi, Rabu, 19 September 2018.
Rekomendasi KASN dikeluarkan pasca temuan pelanggaran dalam perombakan terhadap 16 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah DKI. Komisi sebelumnya telah memberi tenggat waktu 30 hari kerja plus satu pekan kepada Pemerintah DKI untuk menyelesaikan rekomendasi atas temuan pelanggaran itu.
Baca: Dilaporkan KASN ke Jokowi, Apa Sanksi untuk Anies Baswedan? Made berujar, Pemerintah DKI telah melaksanakan sebagian rekomendasi KASN. Sebanyak delapan pejabat DKI yang dicopot telah dinyatakan resmi pensiun, dipindahkan dengan jabatan yang setara atau memilih berhenti untuk mencalonkan diri sebagai legislatif.
"Tapi delapan orang lainnya belum selesai," katanya.
Made menerangkan, isi laporan kepada Presiden di antaranya berupa kronologis perombakan pejabat dan dokumen-dokumen bukti pemberhentian oleh Gubernur.