Polisi Ungkap Perdagangan Anak Berkedok Terapis di Panti Pijat
Reporter
Joniansyah (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 21 September 2018 16:46 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Polres Bandara Soekarno - Hatta mengungkap praktek perdagangan anak dan orang berkedok terapis panti pijat di Bali. Polisi menyelamatkan empat korban, tiga di antaranya masih kategori anak saat akan diterbangkan ke Bali melalui Bandara Soekarno - Hatta.
Baca: Griya Pijat Tak Berizin, Terapis Layani Prostitusi Terselubung?
"Empat korban bersama seorang tersangka sudah berada dalam pesawat saat kami amankan," ujar Kapolres Bandara Soekarno - Hatta Komisaris Besar Viktor Togi Tambunan, Jum'at 21 September 2018.
Menurut Viktor, para korban yang terdiri dari AF (17 tahun), AL (16 tahun), SM (16 tahun) dan SN (21 tahun) akan dibawa oleh IR ke Denpasar, Bali untuk dipekerjakan sebagai terapis plus-plus di sebuah panti pijat di Bali.
Lelaki 21 tahun asal Bandung, Jawa Barat itu ternyata telah bekerja sama dengan IPB (43) pemilik spa di Denpasar, Bali. "Peranannya merekrut para korban untuk dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus," kata Viktor.
Polisi langsung menangkap IR dan IPB keesokan harinya." Tersangka kami tahan dan masih memburu satu tersangka lagi berinisial TD," kata Viktor.
Terungkapnya kasus perdagangan anak ini berdasarkan laporan masyarakat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jika ada anak di bawah umur akan di bawa ke Bali untuk dipekerjakan di panti pijat atau spa. KPAI berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno - Hatta.
Baca: Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City
Pada 12 September 2018, polisi Bandara Soekarno - Hatta menunggu empat korban perdagangan anak dan satu tersangka yang akan terbang menggunakan pesawat Lion Air. Mereka diamankan ketika sudah berada dalam pesawat.