Prostitusi Anak Berkedok Terapis, Ditawarkan via Medsos Rp 1 Juta

Senin, 24 September 2018 05:30 WIB

Ilustrasi Prostitusi online. brianzeiger.com

TEMPO.CO, Tangerang - IR, tersangka perdagangan anak berkedok terapis pijat ternyata juga mempraktekkan prostitusi anak. Sebelum membawa korban ke Denpasar untuk menjadi terapis pijat plus-plus, Ilham menjual mereka lewat medsos untuk dieksploitasi secara seksual di Bandung.

Baca: Perdagangan Anak Berkedok Terapis Pijat, Begini Pelaku Merekrut Korban

Tiga dari empat korban IR masih di bawah umur. "Praktik prostitusi ini dilakukan di Bandung dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris James Hutajulu kepada Tempo, Minggu 23 September 2018.

Dari setiap transaksi itu, kata James, Ilham mengambil komisi sebesar 30 persen. Lelaki 21 tahun asal Bandung, Jawa Barat ini menjalankan praktik prostitusi ini di sebuah kamar apartemen Gateway, Bandung. Apartemen itu milik IPB, 43 tahun, tersangka lain dalam kasus ini.

Empat korban ini, AF (17 tahun), AL (16 tahun) SM (16 tahun) dan SN yang berusia 21 tahun direkrut IR melalui iklan di media sosial. Mereka masuk perangkap Ilham karena diimingi gaji besar.

IR bekerja atas permintaan IPB yang memiliki spa dan panti pijat di Bali. Rencananya, empat wanita itu akan dibawa ke Bali untuk dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus di Denpasar.

James mengakui jika IR juga menjadi mucikari empat wanita itu. " Ya semacam itu. Karena sebelum para korban dikirim ke Denpasar, IR juga menawarkan korban ke customer uuntuk dieksploitasi secara seksual."

Advertising
Advertising

Sampai saat ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perdagangan perempuan dan anak itu, yakni IR, IPB dan TD. Hingga saat ini TD masih buron.

Baca: Anak 5 Tahun Bersimbah Darah di Bekasi, Polisi Periksa 4 Saksi

Polisi menjerat para tersangka prostitusi anak ini dengan pasal berlapis. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Viktor Togi Tambunan mengatakan para tersangka dijerat pasal 76, 81, 82,83 undang undang UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Serta Pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP," ujar Viktor Jum'at 21 September 2018.

Berita terkait

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

1 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

1 hari lalu

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

1 hari lalu

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

Sejauh ini, 30 anak telah meninggal karena kelaparan dan kehausan di Gaza akibat blokade total bantuan kemanusiaan oleh Israel

Baca Selengkapnya

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

1 hari lalu

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?

Baca Selengkapnya

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

2 hari lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

3 hari lalu

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

Orang tua perlu memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi di berbagai bidang, baik seni maupun bidang lain.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

4 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

5 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

5 hari lalu

Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

Dalam sidang terungkap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

5 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya