Polisi Jelaskan Pil Ekstasi Jenis Baru Bikinan Pabrik di Cibinong

Senin, 24 September 2018 17:34 WIB

Pil ekstasi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Bogor -Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, selain bahan pembuatan pil ekstasi, rumah yang terletak di Perumahan Sentra Pondok Rajek, Blok B2, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor juga ditemukan bahan dasar pembuatan sabu.

“Menurut pengakuan tersangka, bahan-bahan yang ditemukan juga akan dikembangkan untuk pembuatan sabu,” kata Hengki di lokasi, Senin 24 September 2018.

Hengki mengatakan, bahan pembuatan narkotika golongan satu jenis sabu yakni ephedrine, yodium, dan red phosphor tersebut ditemukan dalam jumlah banyak. Untuk ephedrine sebanyak 136 gram, beberapa botol yodium, dan 1800 gram bubuk red phosphor.

Baca : Penggerebekan Pabrik Pil Ekstasi di Cibinong. Diduga Jenis Baru

“Kami juga menemukan sabu siap pakai seberat 158 gram. Kemungkinan mereka belum menjual secara masal jenis narkotika ini,” kata Hengki.

Lebih jauh Hengki mengatakan, pabrik home indsutri pembuatan narkotika ini tergolong berbahaya. Pasalnya pabrik ini memproduksi dalam jumlah banyak narkotika jenis pil ekstasi yang belum pernah dibuat sebelumnya atau jenis narkotika baru.

“Kami menyebutnya sebagai 3 in 1, dan ini barang berbahaya, biasanya ekstasi efeknya hanya stimulan, tapi ini memberikan efek depresan dan halusinagen, jadi tiga efek dalam satu,” kata Hengki.

Awal mula pengungkapan pabrik narkotika ini dikatakan Hengki, bermula dari penangkapan sepasang kekasih di sebuah kamar kos di wilayah Jalan KH Royani, Blok Tiong, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Setelah dilakukan pengembangan, rupanya para tersangka yang tertangkap itu mendapatkan barang dari sini dan langsung kita lakukan penggerebekan,” kata Hengki.

Dari penggerebekan, aparat kepolisian menahan AP, 40 tahun sebagai pemilik rumah, SD (40) istri AP, FI (23) anak AP dan RS (24) selaku kurir. Selain itu pihaknya juga menyita 3000 pil ekstasi bahan-bahan pembuat ekstasi dan peralatan yang digunakan untuk membuat ekstasi.
Baca juga:
BNN Sebut Eks Kader Partai NasDem Edarkan Narkoba Jenis Baru

“Kita sudah tetapkan AP dan RS sebagai tersangka, untuk keterlibatan istri dan anaknya masih dalam pengembagan kita,” kata Hengki.

Dalam kasus pabrik pil ekstasi ini, untuk tersangka AP dan RS dikenakan pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2)_ Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancamannya 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

9 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

19 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

1 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

3 hari lalu

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya