Sengketa Tanah Pondok Indah, DPRD Akan Dorong Pemprov DKI Bayar Ganti Rugi

Reporter

Terjemahan

Rabu, 26 September 2018 03:30 WIB

Puluhan ahli waris tanah Pondok Indah keluarga Toton CS melaporkan Pemprov DKI dan PT Metropolitan Kentjana ke Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Senin, 24 September 2018. Tempo/Zara Amelia

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI atau DPRD DKI akan ikut membantu menyelesaikan persoalan sengketa tanah berupa ganti rugi lahan milik ahli waris Toton Cs yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Anggota Komisi A DPRD Fraksi PDI-P Gembong Warsono mengatakan, pihaknya akan mendorong Pemerintah Provinsi DKI untuk membayarkan hak para ahli waris jika ada putusan pengadilan yang mengharuskan.

Baca juga: Pemerintah DKI Hadapi Puluhan Gugatan Sengketa Tanah

"Jadi prinsipnya kalau ada perintah pengadilan, Pemprov DKI harus bayar maka kami dari DPRD akan dorong kepada Pemprov DKI untuk mengalokasikan anggaran kalo memang ada perintah pengadilan," ucap Gembong ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 25 September 2018.

Advertising
Advertising

Kemarin, puluhan keluarga ahli waris Toton Cs juga melaporkan Pemerintah Provinsi DKI selain PT Metropolitan Kentjana ke Komnas HAM untuk penyelesaian ganti rugi lahan Pondok Indah.

Kuasa hukum ahli waris Toton CS, Muhammad Ikhsan mengatakan, hingga kini 65 orang pemilik hak waris tanah Pondok Indah itu belum mendapatkan haknya sejak 1972.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat itu dipimpin oleh Gubernur DKI R Soeprapto menerbitkan Surat Izin Penunjukan Peruntukan Tanah (SIPPT) nomor Da II/19/1972 Tahun 1972 di area tanah milik Toton Cs kepada PT Metropolitan Kentjana. Artinya, Pemprov DKI mengizinkan perusahaan tersebut menggunakan tanah milik Toton Cs.

Baca juga: Begini Anies Tertimpa Warisan Kasus Sengketa Tanah Pondok Indah

Gembong mengatakan, jika memang ada putusan pengadilan tetap yang mengharuskan Pemprov DKI untuk membayar hak warga, maka hal tersebut harus dilakukan. Sebab, putusan pengadilan itu menjadi dasar bagi Pemprov DKI untuk menganggarkan dana ganti rugi itu.

"Kalau menang putusan pengadilan memerintahkan harus bayar, Pemprov DKI tidak boleh tidak bayar, wajib itu hukumnya kalau putusan pengadilan, tidak boleh Pemprov DKJ mendzalimi rakyat," ucap Gembong.

Meski kasus ini telah ada sejak lebih dari lima dekade lalu, Gembong mengatakan komisinya tidak pernah membahas persoalan sengketa tanah Toton Cs tersebut. Dia sendiri mengaku baru mendengar kasus ini.

"Baru tahu, saya baru dengar," kata Gembong.

Para ahli waris sebenarnya telah memenangkan sejumlah gugatan untuk menerima pembayaran ganti rugi.

Sebelumnya, pembayaran ganti rugi didorong Keputusan Menteri Agraria BPN pada 1999 yang mengharuskan PT Metropolitan Kentjana mengganti tanah ahli waris.

Simak juga: Sengketa Tanah Kebun Sayur, Bagaimana di Era Anies Baswedan?

Kepmen Agraria itu digugat oleh Direktur PT Metropolitan Kentjana, Subagja Purwata ke Mahkamah Konstitusi pada 2002. Gugatan ditolak hingga perusahaan yang termasuk dalam Pondok Indah Group itu mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. kasasi kembali ditolak oleh MA.

Peninjauan kembali sengketa tanah di Pondok Indah itu juga ditolak oleh Putusan Perkara Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara pada 2004. Namun, PT Metropolitan Kentjana tidak kunjung membayarkan kewajibannya kepada ahli waris Toton.

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

19 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

24 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

31 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

37 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

41 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

52 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda

Baca Selengkapnya

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

19 Maret 2024

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

16 Maret 2024

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebutuhan pembentukan DPRD tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tak lagi Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

15 Maret 2024

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Pj Heru Budi terkait pemangkasan penerima KJMU.

Baca Selengkapnya