Closed Circuit Television (CCTV) pan, tilt, & zoom (PTZ) terpasang di perempatan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menyiapkan 14 titik untuk mendukung tilang elektronik yang akan diuji coba Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2018. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan telah siap menguji coba Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Tilang elektronik mengandalkan kamera CCTV ini rencananya akan dicoba di Jalan Jenderal Sudirman - M.H. Thamrin per 1 Oktober 2018.
"Jaringan internet CCTV yang terpasang juga sudah connect," kata Yusuf saat dihubungi, Jumat 28 September 2018.
Menurut Yusuf, saat ini sudah terpasang dua dari rencana empat kamera CCTV yang dibutuhkan untuk pengawasan dalam uji coba sistem tilang elektronik tersebut. Satu ada di kawasan persimpangan Patung Kuda dan satu di Sarinah Jalan M.H. Thamrin.
"Nanti bakal terus ditambah. Targetnya seluruh jalan di Jakarta bisa terpasang," ucapnya sambil menambahkan, sistem e-TLE bakal merekam pelanggaran kendaraan secara otomatis. "Jadi bukan kami yang mengendalikan kamera."
Setelah pelanggaran terdokumentasi kamera, rekamannya bakal tercetak di TMC Polda Metro Jaya. Rekaman foto tersebut bakal diverifikasi lagi oleh petugas untuk memastikan jenis pelanggaran.
Jika benar masuk kategori pelanggaran, sistem akan melacak apakah nomor polisi kendaraan sesuai dengan alamat pemilik dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika seluruhnya telah terkonfirmasi, petugas bakal mengirim surat tilang melalui kantor pos ke alamat pelanggar. "Hari itu juga bakal dikirim surat tilangnya jika sudah terkonfirmasi," kata Yusuf.
Ia menambahkan, dengan sistem e-TLE, polisi tidak lagi langsung menahan SIM maupun STNK pengendara. Namun, jika pelanggar tidak membayar tilang sempai dengan waktu tujuh hari maka sistem bakal memblokir STNK pengendara yang melanggar.
"Mereka tidak bisa bayar pajak sebelum buka blokir. Jadi mereka harus membayar tilang," ucapnya.
Lebih jauh ia menuturkan jika pelanggar bukan pemilik kendaraan, polisi bakal terlebih dulu menghubungi nama yang sesuai dengan STNK melalui pesan pendek maupun email yang bersangkutan. "Kalau tidak ada respon maka akan kami kirim sesuai data pemilik STNK," ujarnya.
Untuk mencegah kerancuan data pemilik kendaraan, ia mengimbau agar pemilik kendaraan baru, yang mutasi, balik nama kendaraan maupun yang membayar pajak harus menyertakan nomor ponsel dan email. "Ini tujuannya untuk mengkonfirmasi sebelum mengirimkan surat tilang."