Uji Coba Tilang Elektronik, Polisi: Jaringan Internet Sudah Siap

Reporter

Imam Hamdi

Jumat, 28 September 2018 16:56 WIB

Closed Circuit Television (CCTV) pan, tilt, & zoom (PTZ) terpasang di perempatan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menyiapkan 14 titik untuk mendukung tilang elektronik yang akan diuji coba Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2018. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan telah siap menguji coba Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Tilang elektronik mengandalkan kamera CCTV ini rencananya akan dicoba di Jalan Jenderal Sudirman - M.H. Thamrin per 1 Oktober 2018.

Baca:
Tilang Elektronik, Polda Siap Tarik Data Kendaraan Luar Jakarta

"Jaringan internet CCTV yang terpasang juga sudah connect," kata Yusuf saat dihubungi, Jumat 28 September 2018.

Menurut Yusuf, saat ini sudah terpasang dua dari rencana empat kamera CCTV yang dibutuhkan untuk pengawasan dalam uji coba sistem tilang elektronik tersebut. Satu ada di kawasan persimpangan Patung Kuda dan satu di Sarinah Jalan M.H. Thamrin.

"Nanti bakal terus ditambah. Targetnya seluruh jalan di Jakarta bisa terpasang," ucapnya sambil menambahkan, sistem e-TLE bakal merekam pelanggaran kendaraan secara otomatis. "Jadi bukan kami yang mengendalikan kamera."

Baca:
Tilang Elektronik, Ini Dua Alasan Polantas Harus Tetap Berjaga

Setelah pelanggaran terdokumentasi kamera, rekamannya bakal tercetak di TMC Polda Metro Jaya. Rekaman foto tersebut bakal diverifikasi lagi oleh petugas untuk memastikan jenis pelanggaran.

Jika benar masuk kategori pelanggaran, sistem akan melacak apakah nomor polisi kendaraan sesuai dengan alamat pemilik dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika seluruhnya telah terkonfirmasi, petugas bakal mengirim surat tilang melalui kantor pos ke alamat pelanggar. "Hari itu juga bakal dikirim surat tilangnya jika sudah terkonfirmasi," kata Yusuf.

Ia menambahkan, dengan sistem e-TLE, polisi tidak lagi langsung menahan SIM maupun STNK pengendara. Namun, jika pelanggar tidak membayar tilang sempai dengan waktu tujuh hari maka sistem bakal memblokir STNK pengendara yang melanggar.

"Mereka tidak bisa bayar pajak sebelum buka blokir. Jadi mereka harus membayar tilang," ucapnya.

Baca:
Polisi Tak Beri Denda Selama Sebulan Uji Coba Tilang Elektronik

Lebih jauh ia menuturkan jika pelanggar bukan pemilik kendaraan, polisi bakal terlebih dulu menghubungi nama yang sesuai dengan STNK melalui pesan pendek maupun email yang bersangkutan. "Kalau tidak ada respon maka akan kami kirim sesuai data pemilik STNK," ujarnya.

Untuk mencegah kerancuan data pemilik kendaraan, ia mengimbau agar pemilik kendaraan baru, yang mutasi, balik nama kendaraan maupun yang membayar pajak harus menyertakan nomor ponsel dan email. "Ini tujuannya untuk mengkonfirmasi sebelum mengirimkan surat tilang."

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

7 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

10 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

11 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

12 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

13 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

13 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

15 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

15 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

22 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya