TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tidak akan memberi denda kepada pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV selama uji coba tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Uji coba e-tilang akan berlangsung selama satu bulan pada Oktober 2018.
Baca: Pakar Transportasi Beri Catatan untuk Rencana Tilang Elektronik
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf menyatakan sanksi denda belum diterapkan selama uji coba tilang elektronik.
"Belum (didenda), namanya juga uji coba. Denda diberikan saat penerapan," kata Yusuf saat dihubungi, Kamis, 20 September 2018.
Sistem E-TLE alias e-tilang akan disosialisasi kepada masyarakat mulai 1 Oktober 2018. Uji coba berlaku di bulan yang sama, tapi polisi belum menentukan tanggal.
Menurut Yusuf, sembari melakukan sosialisasi, polisi akan menguji coba efektivitas dan akurasi kamera CCTV yang digunakan untuk tilang elektronik. Saat uji coba, polisi tak akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar.
Baca: Pemilik Kendaraan Wajib Setor Email dan Nomor Telepon Per Oktober
Sistem ini rencananya dicoba di persimpangan Jalan Sudirman-M.H. Thamrin. Polisi akan menyiapkan empat kamera CCTV untuk dipasang di titik rawan pelanggaran lalu lintas di sepanjang dua jalan itu. Yusuf berujar, polisi masih mendiskusikan titik-titik itu.
Yusuf memaparkan pelbagai jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera E-TLE. Misalnya pelanggar marka jalan dan lampu lalu lintas serta tak mematuhi sistem ganjil genap.
Dia menyebut, kamera CCTV juga dapat menangkap pengemudi yang melawan arus dan tak menggunakan sabuk keselamatan. "Bisa terdeteksi (kalau kaca gelap)," ujar Yusuf.
Data pelanggar yang terekam kamera akan dikirim langsung ke markas TMC Polda Metro Jaya di hari terjadinya pelanggaran. Di sana sudah ada empat petugas yang berjaga setiap hari untuk memverifikasi jenis pelanggaran.
Baca: Denda Tilang Elektronik Tidak Diurus 14 Hari, Kendaraan Diblokir
Menurut Yusuf, bila benar telah terjadi pelanggaran, tindakan tilang elektronik mulai diterapkan. Polisi menerbitkan surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar sesuai dengan dokumen kendaraan. Jika sudah pindah alamat, polisi bakal mengirim ulang surat tilang ke lokasi pelanggar yang baru.