Pencabutan Izin Reklamasi, 5 Hal Penting yang Perlu Diketahui

Sabtu, 29 September 2018 05:53 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip di 13 pulau reklamasi disambut warga miskin dan nelayan. Penghentian reklamasi Teluk Jakarta ini merupakan pemenuhan janji kampanye Anies dalam Pilkada DKI 2017.

Baca: Ini Pemberian Pengembang Reklamasi Era Ahok yang Dicatat Anies

Berikut lima hal penting pencabutan izin 13 pulau buatan.

1. Rekomendasi dari BKP Pantura

Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP Pantura) berperan melakukan verifikasi terhadap izin di 13 pulau reklamasi. Atas kinerja Badan itu, Anies memutuskan mencabut izin prinsip 13 pulau.

Badan yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 85 tahun 2018 itu sempat diragukan akan melanjutkan reklamasi. Namun, Anies menjawab keraguan itu saat mengumumkan pencabutan izin reklamasi. "Badan bisa mengeluarkan izin, tapi badan juga bisa mencabut izin," kata Anies.

<!--more-->

2. Desakan Segera Bikin Payung Hukum

Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) Tigor Hutapea mendesak Anies segera menyusul Raperda untuk mengunci kelangsungan reklamasi. Dia khawatir akan manuver pemerintah pusat yang tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Jabodetabekpunjur.

"Yang kita takutkan itu tiba-tiba Jabodetabekpunjur mengatur juga 12 mil," kata Tigor.

Pemerintah DKI diminta untuk mengamankan wilayahnya dari reklamasi, yakni 12 mil laut seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013. Menurut dia, penghentian reklamasi bisa dilakukan dengan membentuk payung hukum berupa Raperda.

3. Tidak berarti reklamasi berhenti total

Pemerintah DKI tidak akan mengusir pengembang di tiga pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun, yakni C, D dan G. Anies mengatakan pemanfaatan pulau itu bakal diatur dalam rancangan peraturan daerah (Raperda).

Menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) tiga pulau itu akan jadi milik pemerintah setelah pulau rampung dibangun. Sebelumnya, engembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah, telah mengantongi sertifikat hak guna bangunan di atas HPL selama 30 tahun.

Menurut Saefullah, sertifikat hak guna bangunan itu pun tak akan dianulir. Tapi, pengembang diwajibkan membangun fasilitas publik, seperti rumah susun dan dermaga nelayan. Dalam perjanjian kerja sama, pemerintah DKI juga mengizinkan 55 persen lahan pulau reklamasi diusahakan secara komersial. "Sisanya untuk masyarakat," kata Saefullah.

<!--more-->

4. Rawan Gugatan

Ketua Fraksi NasDem di DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus menilai langkah Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi prematur. Menurut dia, Perpres Nomor 52 Tahun 1995 hanya menyebutkan wewenang Gubernur untuk menerbitkan izin reklamasi, tapi tidak untuk membatalkan. Karena itu, Bestari mengatakan keputusan Anies itu rawan digugat.

"Saya agak meyakini kalau terjadi gugatan maka pemprov yang akan kalah," katanya. Namun, Anies sebelumnya telah menyatakan Pemerintah DKI siap menghadapi gugatan dari pengembang.

5. Pemerintah DKI tidak ikut campur sengketa jual-beli pengembang dan konsumen

Anies mengatakan pemerintah DKI tidak punya andil dalam kegiatan jual-beli antara pengembang dan konsumen di pulau reklamasi. Terhadap masalah yang muncul dari aktivitas jual beli properti di pulau buatan itu, Anies menyarankan untuk diselesaikan secara hukum.

Baca: Cerita Nelayan Menanti Gebrakan Anies di Reklamasi Teluk Jakarta

"Transaksinya antara kontraktor dengan pembeli, nah itu selesaikan," kata Anies Baswedan.

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

3 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

4 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

5 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

5 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

5 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

5 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya