Uji Coba Tilang Elektronik Dimulai, Begini Tahapan Penindakannya

Senin, 1 Oktober 2018 13:37 WIB

TEMPo/eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mulai memberlakukan uji coba sistem tilang elektronik atau traffic law enforcement (E-TLE) hari ini, Senin, 1 Oktober 2018.

Baca: Dinas Perhubungan DKI Siapkan Rambu Sistem Tilang Elektronik

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan, penindakan pelanggaran lewat E-TLE melalui beberapa tahapan.

Tahap pertama, kamera closed circuit television (CCTV) berteknologi canggih yang saat ini telah dipasang di sejumlah titik lampu merah menangkap pelanggaran oleh pengendara.

Kamera yang terkoneksi dengan back office Traffic Management Center Polda Metro Jaya itu mendeteksi dan merekam pelanggaran. Rekaman yang dilakukan dalam waktu langsung (real time) tersebut akan tersimpan secara otomatis.

Tahap selanjutnya, petugas operator TMC Polda Metro Jaya akan menganalisis rekaman itu dan mencocokan dengan database nomor kendaraan bermotor atau database Regident Kendaraan Bermotor warga Jakarta.

"Ketika data sesuai maka bisa dipastikan data tersebut valid dan akan kami terbitkan surat tilang," ucap Yusuf di Gedung Direktorat Lalu Lintas PMJ pada Senin, 1 Oktober 2018.

Surat konfirmasi tilang itu akan dikirimkan ke alamat masing-masing pelanggar yang tertera pada Surat Tanda Kendaran Bermotor.

Advertising
Advertising

Selain melalui surat, metode konfirmasi juga bisa dilakukan melalui situs resmi TMC Polda Metro Jaya.

Dalam surat tersebut, disertakan keterangan waktu, tempat, serta jenis pelanggaran yang dilakukan. Polisi juga menyertakan foto rekaman kamera saat pelanggaran itu terjadi sebagai bukti tambahan.

"Itu adalah bukti awal data petunjuk jika masyarakat ragu apa benar saya melanggar," ucap Yusuf.

Usai menerima surat konfirmasi itu, pelanggar harus mengirimkan kembali surat konfirmasi ke petugas TMC dalam kurun waktu 10 hari. Pelanggar juga wajib membayar denda melalui bank dalam waktu tujuh hari. Jika melewati batas yang ditentukan, maka polisi akan memblokir STNK pelanggar.

"Jadi waktunya 10 plus 7 hari," ucap Yusuf. Usai membayar denda, pelanggar juga akan mengikuti sidang yang digelar 14 hari setelah hari terakhir konfirmasi.

Baca: Tilang Elektronik, Polda Siap Tarik Data Kendaraan Luar Jakarta

Hingga kini, Polda Metro Jaya telah memasang dua kamera CCTV di kawasan Sudirman - Thamrin.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

13 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

14 jam lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

4 hari lalu

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

4 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

5 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

5 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

6 hari lalu

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

Anggota Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewa dalam mobil Alphard. Apa penyebab kematiannya? Berikut kronologi tewasnya Brigadir RA?

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

8 hari lalu

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

Keluarga almarhum Brigadir RA datang langsung dari Manado untuk mengecek TKP dan melihat CCTV. Ditemukan luka tembak di kepala korban.

Baca Selengkapnya