Sengketa Lahan, Nelayan Pulau Pari Ingin Bebas Usai Baca Pleidoi
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 3 Oktober 2018 00:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sulaiman, nelayan Pulau Pari yang dituntut akibat menyerobot lahan PT Bumi Pari Asri berharap akan dibebaskan oleh majelis hakim usai bacakan pleidoi atau dikenal nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 2 Oktober 2018.
"Ini upaya maksimal yang bisa saya sampaikan, kalau saya tidak bersalah," kata Sulaiman yang sehari-hari Ketua RW di Pulau Pari.
Baca : Orasi dan Teatrikal Antarkan Pleidoi Nelayan Pulau Pari
Sulaiman menuturkan, dirinya hanya penjaga homestay di Pulau Pari milik seorang warga bernama, Nurdin. Tudingan menyerobot lahan oleh bos PT Bumi Pari Asri, Pintarso Adijanto kepadanya disebut tidak tepat dan menjurus pada kriminalisasi.
Sulaiman menghadapi tuntutan jaksa dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Jika nantinya majelis hakim tidak memvonis bebas, Sulaiman mengaku tidak akan mundur. "Kita siap banding," kata Ketua RW Pulau Pari itu.
Kuasa hukum Sulaiman, Arif Maulana yakin fakta-fakta hukum persidangan menunjukkan tudingan penyerobotan lahan keliru. Dia juga mengaku kecewa dengan jaksa yang justru melegitimasi kesalahan penyidik dalam kasus Sulaiman dengan menuntut hukuman penjara.
Arif menduga kasus ini hanya akal-akalan dari PT Bumi Pari Asri. Faktornya, ujar Arif, Ombudsman telah menyatakan 62 lembar Surat Hak Milik dan 14 lembar Surat Hak Guna Bangunan atas lahan di Kelurahan Pulau Pari terbitan BPN Jakarta ternyata maladministrasi.
Simak juga :
Warga Pulau Pari Tuntut Kementrian ATR/BPN Cabut Sertifikat Hak Milik
Selain itu, PT Bumi Pari Asri disebut Arif sengaja melaporkan warga yang coba melawan. "Untuk merebut tanah warga dengan cara ilegal," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu memberikan waktu satu pekan kepada jaksa untuk memberi tanggapan atas pleidoi Sulaiman. Sidang Replik kisruh lahan Pulau Pari dijadwalkan berlangsung pada 9 Oktober 2018.