Atiqah Hasiholan Akan Menjenguk Ratna Sarumpaet, Tapi

Reporter

Zara Amelia

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 6 Oktober 2018 14:14 WIB

Atiqah Hasiholan bersama ibunya Ratna Sarumpaet. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Atiqah Hasiholan berencana menjenguk ibunya, Ratna Sarumpaet, yang ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Kakak Atiqah Hasiholan, Mohammad Iqbal Alhady, mengatakan dirinya belum tahu kapan Atiqah Hasiholan dan suaminya, Rio Dewanto, akan menjenguk Ratna Sarumpaet.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Tak Bisa Dijenguk Anaknya di Polda, Kenapa?

"(Atiqah) belum. Ada rencana, tapi belum tahu," ucap Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan Sabtu, 6 Oktober 2018. Iqbal dan adiknya, Ibrahim Alhady, berencana menjenguk ibunya, Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, hari ini.

Pantauan Tempo, Iqbal yang mengenakan kemeja merah dan peci hitam bersama Ibrahim keluar dari rutan sekitar pukul 12.15 WIB. Namun, putra Ratna Sarumpaet hasil perkawinan dengan Achmad Fahmy Alhady itu keluar rutan dengan wajah kurang bergairah.

Rupanya, Iqbal dan Ibrahim tidak dapat menemui Ratna Sarumpaet. Alasannya, kata Iqbal, kedatangan mereka di luar hari kunjungan. "Belum bisa (bertemu Ratna Ratna Sarumpaet). Saya kira ini karena hari Sabtu, mungkin baru bisa Senin, Selasa, Rabu, Kamis," kata Iqbal di Polda Metro Jaya.

Baca:
Jadi Tahanan, Pengacara: Ratna Sarumpaet Down

Advertising
Advertising

Menurut Iqbal, keluarga harus meminta surat keterangan dari penyidik agar bisa membesuk ibunya. Keduanya berjanji akan mengurus perizinan, agar beberapa hari lagi bisa menjenguk Ratna Sarumpaet. "Iya akan tetap coba untuk masuk," ucap Iqbal.

Ibrahim mengatakan dirinya akan kembali mencoba menjenguk Ratna Sarumpaet pekan depan pada hari besuk. "Hari Senin pagi balik lagi, hari ini tidak ada jadwal (besuk) rupanya, Senin sampai Kamis saja," ucap Ibrahim.

Iqbal dan Ibrahim berharap kasus yang menyeret ibunya sebagai tersangka ini segera selesai. Keduanya ingin sang ibu dapat kembali pulang ke rumah. "Doain saja cepat kembali ke rumah," kata Iqbal.

Ratna Sarumpaet ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno - Hatta saat akan pergi ke Santiago, Cile. Ratna ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Ditangkap, Dibawa ke Polda, Begini Ekspresinya

Kepolisian bakal menjerat Ratna dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Argo.

Sebelumnya Ratna Sarumpaet mengaku dianiayaan oleh beberapa orang dekat Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.

Belakangan, setelah polisi membongkar kronologi keberadaanya pada tanggal-tanggal terebut, Ratna Sarumpaet membuka kedoknya sendiri. Ternyata wajah Ratna Sarumpaet yang lebam bukan dipukuli orang, melainkan pasca operasi plastik di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

12 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

12 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

31 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

40 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

40 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

40 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

46 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

46 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

47 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya