Perempuan Penerobos Rombongan Mobil Jokowi Dikenakan Wajib Lapor

Reporter

Imam Hamdi

Senin, 8 Oktober 2018 15:04 WIB

Iring-iringan kendaraan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) saat mengawal mobil wakil presiden melintas di jembatan Latuharhary, Jakarta, Jumat, 18 Januari 2013. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta – Pengemudi mobil Suzuki Ignis yang menerobos rombongan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan wajib lapor. Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur Agus Suparyanto mengatakan tersangka bernama Anisa Dwi tidak ditahan tapi wajib lapor.

"Sementara tersangka wajib lapor," kata Agus melalui pesang singkat, Senin, 8 Oktober 2018.

Baca juga: Ups, Penerobos Rombongan Mobil Jokowi Pakai Alamat Palsu

Peristiwa penerobosan terjadi pada Senin 24 September 2018 pagi. Anisa Dwi mulai menerobos dari Jalan Tol Cimanggis. Dia sempat dipinggirkan petugas, tetapi kembali menerobos rombongan dan diberhentikan di daerah Taman Mini Indonesia Indah.

Kepada petugas, perempuan itu mengaku tidak tahu bahwa yang diterobosnya adalah iring-iringan Presiden Jokowi.

Advertising
Advertising

Agus mengatakan meski tidak ditahan proses hukum tersangka tetap dilakukan. Polisi telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan terhadap Anisa.

"SPDP sudah dikeluarkan sejak tujuh hari setelah kejadian," ucapnya.

Penyidik, kata dia, masih memeriksa sejumlah saksi untuk menyidik kasus ini. Selain itu, polisi pun bakal memeriksa saksi ahli terkait efek benzodiazepim yang dialami Anisa.

"Kami akan panggil saksi ahli untuk menyelidiki kaitan efek benzo terhadap prilaku pengemudi."

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur AKBP Sutimin menyebut, mobil itu ditumpangi dua orang, yakni Anisa dan kawan sebayanya bernama Tania Mailianda Nurlitasari.

"Tania penumpang dan Anisa pengemudi," kata Sutimin saat dihubungi, Selasa, 25 September 2018.

Simak juga: Tiga Pelanggaran Pengemudi Perempuan Penerobos Konvoi Jokowi

Menurut dia, Anisa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran lalu lintas. Dia berdomisili di Jalan Intan Nomor 14 RT/RW 007/011, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

Sementara Tania, kata Sutimin, berstatus sebagai saksi dalam kasus menerobos mobil Jokowi . Dia akan dimintai keterangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas saat mobil yang ditumpanginya menyerempet seorang polisi.

Berita terkait

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

59 menit lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

15 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

19 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

23 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 hari lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya